Dianakrobi
03/11/19, 3.11.19 WIB
Last Updated 2019-11-03T09:32:45Z
DaerahHukum dan KriminalSumatera Selatan

Surat APH dan SKT Siluman, Ini Penjelasan Sa'adah dan Keluarga

Advertisement
OKU Selatan-KN
Almarhum Tabrani dan Sa'adah tidak pernah mewariskan rumah ke Rohani orang tua Raihan. Pewaris tunggal dari pernikahan Sa'adah dengan suaminya Almarhum Tabrani yang memiliki rumah terletak di Dusun IV, Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan tidak pernah diwariskan dan dihibahkan kepada orang tua Raihan.

Ini keterangan Sa'adah selaku pewaris tunggal yang mana pernikahan Sa'adah dan Almarhum Tabrani tidak dikaruniai keturunan (Anak).

Samidi meminta Camat Banding Agung, Syamsul Basri, untuk membatalkan dan membekukan Hibah yang bukan pemiliknya yang menghibahkan untuk dasar pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT), Akte Pelepasan Hak (APH) atau Hibah yang dibuat Rohani orang tua dari saudara Raihan yang tidak jelas.

Samidi selaku keluarga dari Sa'adah meminta Camat Banding Agung memanggil semua yang terlibat dalam melancarkan surat menyurat termasuk saksi dalam pembuatan APH Hibah dan SKT yang di peruntukan ke anaknya Raihan dari Rohani selaku penghibah Rumah milik Sa'adah yang sudah bersertipikat.

Sertipikat tersebut telah dibuat sejak tahun 1985 itu dan sudah dibalik namakan atas nama Sa'adah dengan dengan dasar surat keterangan ahli waris bernomor : 140/117/2005/VIII/2019 Yang dibuat Kepala Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan Sumatra Selatan, Sahidun Ramli, dan diketahui oleh Camat Banding Agung, Syamsul Basri, S.Sos, tertanggal 15 Agustus 2019.
Sertipikat yang awalnya bernama Tabrani sudah dibalik namakan atas nama Sa'adah tertanggal (18/08/2019), berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Keterangan Kematian Suami Sa'adah Almarhum Tabrani.

Ketika Samidi selaku keponakan Sa'adah mendatangi Kepala Desa Surabaya, Sahidun Ramli, untuk membuat Surat Keterangan Ahli Waris, Sahidun tidak pernah membahas tentang Hibah APH maupun SKT Saudara Raihan dari orang tuanya yang pernah dia saksikan dan dibuat serta ditanda tangani Sahidun Ramli selaku Kepala Desa.

Seharusnya kepala desa lebih tau dengan warganya sendiri, sementara Sa'adah masih hidup selaku pewaris tunggal dari suaminya Almarhum Tabrani, ada apa dengan Kepala Desa Surabaya Sahidun Ramli, yang terkesan seolah-olah tidak tau dengan kejadian pembuatan surat surat Hibah APH maupun SKT atas nama Raihan Bin Nazori yang dasar untuk membuat Hibah  APH dan SKT itu apa sementara Almarhum Tabrani dan Sa'adah tidak pernah menjual atau menghibahkan ke orang tua Raihan.

Diduga keras Kepala Desa memberikan keterangan palsu dan membuat surat palsu, kami pihak keluarga akan melaporkan dugaan pemalsuan surat saudara Raihan tentang Hibah APH dan SKT yang dibuat oleh Kepala Desa, Sahidun Ramli, yang mana semua surat itu di ketahui oleh Camat Banding Agung, Syamsul Basri, dan semua yang berkaitan dengan itu diduga ada pemalsuan.

Jelas pada Pasal 263 KUHP, 'Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan penjara paling lama Enam Tahun'.

Dimana menurut Bab IX Tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, pasal 242 ayat ( 1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), 'Barang siapa dalam keadaan dimana Undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikan, dengan sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah baik dengan lisan atau tulisan secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam pidana paling lama tujuh tahun'.

Kami pihak keluarga Sa'adah akan mengambil langkah hukum terkait Surat Hibah APH dan SKT yang diduga palsu/tidak benar prosesnya.
(Samidi)