KONKRIT NEWS
20/12/19, 20.12.19 WIB
Last Updated 2019-12-20T13:17:46Z
politik

ABR Akan Laporkan Bawaslu Pesisir Barat ke DKPP

Advertisement

Pesisir Barat, (Lampung) - Kegaduhan yang ditimbulkan oleh keputusan Bawaslu Pesisir Barat dengan mengakomodir dugaan sejumlah keluarga besar di penyelenggara tingkat adhock membuat Advokat Bela Rakyat (ABR) Lampung turun tangan. 

ABR yang juga konsen mengawasi proses demokrasi di Lampung tidak tanggung-tanggung sedang menyiapkan sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Pesisir Barat yang di ketuai Irwansyah, Abd. Kodrat (anggota), dan Heri Kiswanto (anggota). 

Pembina ABR Lampung, Hermawan mengungkapkan bahwa Bawaslu Pesibar terutama Abd. Kodrat diduga kuat melanggar kode etik karena mengakomodir adik kandungnya sebagai anggota Panwascam di Pesisir Utara. 

"Kejadian ini menjadi catatan khusus penyelenggara Pemilu, apalagi saat ini sedang berlangsung sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) KPU Provinsi. Bawaslu Pesibar mencoret semangat pilkada bersih yang digaung-gaungkan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi, " kata dia, Jum'at (20/12).

Menurut Ketua Front Lampung Menggugat ini,  Abd. Kodrat CS diduga kuat melanggar peraturan DKPP No 2/2017.

"Ada beberapa pasal yang dialnggar seperti prinsif kepentingan umum, akuntabel, dan proporsional. Masih kami pelajari pasal apa saja yang dilanggar untuj kami laporkan ke DKPP, " ungkapnya. 

Sementara Ketua ABR Lampung Mario Adnriansyah, dugaan nepotisme yang dilakukan Bawaslu Pesibar menambah rentetan catatan hitam penyelenggara pemilu. 

"Apalagi saya baca di media on line,  salah satu komisioner Bawaslu Pesibar seolah-olah pintar sekali soal hukum. Sehingga semau-mau melanggar hukum dan mengancam-ancam melapor ke Polres," ujar Mario. 

Dirinya menyarankan agar Bawaslu Pesibar terutama Kodrat berlaku sopan selaku pejabat publik. 

"Jangan alergi dengan pertanyaan yang dilontarkan jurnalis, jangan takut kalau tidak salah bukan malah sebaliknya menakut-nakuti jurnalis, " tutupnya. (Red)