KONKRIT NEWS
19/12/19, 19.12.19 WIB
Last Updated 2019-12-19T07:00:51Z
Pesisir Baratpolitik

Bawaslu Pesibar Langgar Kode Etik

Advertisement

Pesisir Barat - Keputusan mengangkat anggota keluarga sebagai penyelenggara tingkat adhoc/panwascam di Pesisir Barat oleh Komisioner Bawaslu setempat menimbulkan kegaduhan di Lampung,  khususnya di Pesisir Barat. 

Meski tidak ada peraturan Bawaslu yang dilanggar,  namun keputusan tersebut berpotensi pelanggaran kode etik dan dapat dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Pegiat KJPP (Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu), Beni Yulianto, menyayangkan atas kegaduhan tersebut dan dapat mencoreng semangat Bawaslu Lampung untuk menggaungkan Pilkada bersih.

"Meski tidak ada aturan rigit yang memperbolehkan kakak-adik-iparan atau apapun sebangsanya dalam satu penyelenggara pemilu dalam hal ini peraturan rekrut adhock tapi kan tidak etis atau tidak elok, bisa membuat kegaduhan di masyarakat," kata Beni, Kamis (19/12).

Menurut Beni, dalam peraturan DKPP No 2/2017 juga untuk menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu maka dalam bersikap dan bertindak penyelenggara pemilu wajib berpedoman prilaku penyelenggara pemilu. 

"Bersikap dan bertindak penyelenggara pemilu itu sudah diatur dalam peraturan DKPP. Misalnya melaksanakan prinsif profesional, mandiri, akuntabel, kepentingan umum dan lain sebagianya. Jadi, tidak ada aturan di Bawaslu bukan berarti halal di peraturan lainnya, misalnya peraturan DKPP. DKPP ini tugasnya mengawasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu," jelas dia. 

Contohnya, sambung Beni, dalam bersikap dan bertindak wajib melaksanakan prinsif berkepentingan umum dan akuntabel. 

"Poin prinsif berkepentingan umum itu salah satunya tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan 
tugas, wewenang, dan kewajibannya. Begitu juga dengan prinsif akuntabel salah satu poinnya menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan 
peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan 
prosedur yang ditetapkan, bukan malah mengancam lapor ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik," ungkap dia. 

Soal bisa atau tidak lapor DKPP kan Bawaslu Pesibar?  Jurnalis Politik ini, mempersilahkan saja. 

"Ya silahkan saja dilaporkan ke DKPP, biar jelas. Kalau melanggar ada sanksi peringatan hingga pemecatan,  kalau tidak melanggar putusannya bisa direhabilitasi nama baiknya," tandasnya. 

Sebelumnya beredar informasi dugaan nepotisme ditubuh Bawaslu Pesibar. Dua komisioner Bawaslu Pesibar, Abd. Kodrat dan Irwansyah mengangkat adik kandung, iparan, dan sepupunya sebagai penyelenggara adhoc. (put)