KONKRIT NEWS
10/12/19, 10.12.19 WIB
Last Updated 2019-12-10T04:38:58Z
Daerah

Deni Ribowo Dorong Pemprov Lampung Miliki RS Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Advertisement

Lampung - Provinsi Lampung saat ini termasuk dalam salah satu zona merah dari kejahatan narkoba, namun yang perlu digarisbawahi bahwa pengguna narkoba merupakan korban dari kejahatan para pengedar narkoba.

Oleh sebab itu, Anggota komisi V DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat, Deni Ribowo mendorong agar Pemerintah Provinsi Lampung memiliki Rumah Sakit Rehabilitasi khusus korban dari pengguna narkoba, hal tersebut diungkapkannya melalui pesan singkat whatsapp, Senin (9/12/2019).

“Pengguna narkoba merupakan korban dari para bandar narkoba, maka para korban ini sudah sepantasnya untuk direhabilitasi,” tutur Deni yang juga ketua KONI Waykanan.

Guna mengatasi hal tersebut, dirinya mendorong Pemprov Lampung agar dapat lebih peka terhadap para korban dari kejahatan narkoba tersebut, oleh sebab itu sudah sepatutnya Provinsi Lampung saat ini memiliki Rumah Sakit rehabilitasi untuk para pecandu narkoba.

"Jika Lampung punya RS Rehabilitasi Narkoba, para pencandu narkoba dari Sumatera Selatan kemungkinan juga akan berobat di RS Rehabilitasi Narkoba milik Pemprov Lampung ini," ujarnya.

Lebih lanjut Deni mengungkapkan Selain untuk merehabilitasi, RS ini juga dapat menjadi salah satu opsi untuk menjadi sumber PAD bagi Pemprov Lampung.

“Itu kan bisa menjadi salah satu opsi sumber PAD untuk Pemprov, selain jadi sumber PAD. Pemprov Lampung tidak lepas tangan kepada para masyarakat yang menjadi korban dari kejahatan narkoba, maka dari itu saya dorong wacana pembangunan RS Rehabilitasi Narkoba tersebut agar bisa terealisasi,” jelas politisi partai Demokrat tersebut.

Deni juga berharap semua pihak agar tidak tutup mata kepada para korban dari kejahatan barang haram tersebut.

“Saya berharap Pemerintah Daerah, DPRD, BNP, Polisi dan BNN untuk mau duduk bersama membahas tentang wacana pembangunan RS Rehabilitasi Narkoba ini,” tegasnya. (Andry)