KONKRIT NEWS
16/12/19, 16.12.19 WIB
Last Updated 2019-12-16T14:26:27Z
Daerah

DPRD Lampung Segera Keluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin PT LIP

Advertisement

BANDAR LAMPUNG - Ratusan warga atas nama Aliansi Masyarakat Rajabasa bersama Forum Rakyat Lampung Selatan (Forlas), menggelar demonstrasi di DPRD Provinsi Lampung.

Dalam aksinya, warga menolak aktivitas penambangan pasir hitam di Gunung Anak Krakatau (GAK) dan mencabut izin operasional Perusahaan PT Lautan Indonesia Persada (LIP).

Saat audiensi dengan Komisi II dan Wakil Ketua DPRD Lampung, Juhariansyah Arifin mewakili Forlas menyatakan adanya aktivitas penambangan membuat warga merasa khawatir dengan potensi bencana seperti tahun lalu.

”Kami resah dan khawatir penambangan pasir akan membuat GAK longsor yang menyebabkan bencana Tsunami seperti 22 Desember 2018 lalu,” kata dia di ruang rapat besar DPRD Lampung, Senin (16/12).

Sementara itu, Ketua Komisi II, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan berdasar hasil audiensi dan rapat dengar pendapat dengan warga dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), pihaknya sepakat akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin operasional PT LIP.

“Karena PT LIP ini melakukan aktivitas penambangan di zona tangkap, tentu itu menyalahi Perda Nomor 1 Tahun 2018. Untuk itu, besok akan kita sampaikan surat rekomendasi pencabutan izin operasional PT LIP kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti ke eksekutif,” tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Lampung, Raden Muhammad Ismail mengatakan harus ada kajian ilmiah mendalam soal dampak aktivitas penambangan sebelum melahirkan sebuah rekomendasi.

Namun, di sisi lain, jika masyarakat sudah merasakan adanya dampak dari aktivitas tersebut, maka proses kajian dimaksud bisa dikesampingkan.

“Artinya disini kita melihat urgensi kepentingan masyarakat banyak. Dan sudah merupakan tugas utama Pemerintah untuk mengakomodir dan memberikan solusi untuk masalah yang terjadi di masyarakat,” tukasnya. (*)