KONKRIT NEWS
10/12/19, 10.12.19 WIB
Last Updated 2019-12-10T06:42:35Z
Bandar LampungHukum dan Kriminal

Hari Anti Korupsi, FLM Terus Menyoal Dugaan Kasus Korupsi di Lampung

Advertisement

Bandar Lampung - Hari Antikorupsi sedunia diperingati setiap tanggal 9 Desember. Melalui resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional.

Melalui peringatan Hari Anti Korupsi sedunia ini koordinator Presedium Front Lampung Menggugat (FLM), saat ditemui dikantornya, Hermawan yang kesehariannya sebagai advokat dan penggiat anti korupsi menyoal beberapa kasus korupsi yang sedang hangat baik di media cetak dan elektronik yang menyasar Gubernur dan wakil Gubernur Lampung saat ini.

Seperti dugaan perkara yang telah membuat kejati lampung mengeluarkan 4 sprindik dugaan korupsi atas penetapan honorarium Tim Raperda maupun Rapergub Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung TA 2015, Ir. Arinal Djunaidi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung yang mengakibatkan kerugian uang negara miliaran rupiah, ini musti clear sehingga tidak menjadi pertanyaan publik.

Ketua DPD KPK TIPIKOR Bandar Lampung ini mengatakan bahwa kasus tersebut sudah lama mangkrak dan belum ada kelanjutannya oleh Kejati Lampung. Ini juga merupakan PR Besar oleh kejati Lampung yang saat ini kasus tersebut sudah mangkrak selama 4 tahun, ujarnya.

Sementara itu ditengah-tengah demo yang dilakukan oleh ormas Kramat Lampung Koordinator Presedium FLM juga mengajak masyarakat Lampung Mengawal proses penegakan hukum yang saat ini sedang diselidiki oleh KPK RI terkait keterlibatan wakil Gubernur Lampung Nunik dalam sekandal Korupsi yanv melibatkan Mantan Bupati Lampung Tengah dan mendukung Penetapan status hukum wakil gubernur lampung tegasnya.

Nunik sapaan akrab wakil Gubernur Lampung ini diketahui telah beberapa kali dipanggil KPK RI sebagai Saksi kasus Mantan Bupati Lampung Tengah mustafa.

Saya sebagai Koordinator Presedium Front Lampung Menggugat meminta kepada KPK RI untuk dapat memperjelas status Nunik ini, jika memang terlibat ya statusnya dtetapkan saja sebagai tersangka. Mengingat nunik ini sudah 5 kali dipanggil sebagai saksi, dan yg bersangkutan dapat terfokus menghadapi penegakan hukum yang di alaminya dan tidak terkatung-katung sehingga yang bersangkutan tidak fokus belerja sebagai wakil Gubernur Lampung tegas Hermawan

Pada momentum HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA hari ini, tentu kita berharap kepada instansi penegak hukum serta pejabat untuk bersama-sama memerangi bahaya laten KORUPSI, tutupnya. (Red)