KONKRIT NEWS
11/12/19, 11.12.19 WIB
Last Updated 2019-12-11T05:46:05Z
Daerahpolitik

KPU Lampung Gelar Bimtek Tatacara Pencalonan Pilkada 2020

Advertisement

Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Tatacara Pencalonan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 di 8 Kab/Kota Se-Provinsi Lampung, Selasa (10/12/2019). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Emersia ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Dalam sambutanya memberikan arahan bahwa proses pencalonan merupakan tahapan pemilihan yang krusial sehingga harus dipersiapkan dengan matang. Oleh karena itu dalam bimbingan teknis ini selain narasumber dari KPU Provinsi Lampung juga dari KPU RI.

Ismanto dalam penyampaian materi menjelaskan mengenai tahapan-tahapan Pencalonan mulai dari Penyerahan Syarat Jumlah Minimal Dukungan dan sebaran calon perseorangan, pencalonan dari Partai Politik, Pendaftaran Calon, sampai dengan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.

“Perlu diperhatikan bahwa Dukungan hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan, Pendukung tersebut wajib terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilhan terakhir dan/atau Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu. Nah jika tidak tercantum dalam DPT dan/atau DP4, penduduk tersebut dapat memberikan dukungan sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah Pemilihan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan,” jelasnya.

Dukungan dari pendukung dituangkan dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan berupa Surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan. Dukungan Disusun secara perorangan  (1 pendukung 1 surat pernyataan), Dibuat 1 (satu) rangkap asli dengan diTanda Tangani oleh Pendukung tanpa dibubuhi materai. Dukungan tersebut Dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/ kelurahan.

Selanjutnya setelah proses penyerahan dukungan dilanjutkan dengan Pengecekan Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran, Verifikasi Administrasi, verifikasi factual dan rekapitulasi dukungan. Jika terdapat perbaikan maka prosesnya sama seperti proses awal.

Lebih lanjut ismanto juga menjelaskan mengenai proses pendaftaran calon baik melalui partai politik maupun perseorangan. Syarat pencalonan jika melalui Partai Politik yaitu 20% dari jumlah kursi DPRD hasil Pemilu Anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan atau dapat juga 25% dari jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Terakhir di daerah yang bersangkutan.

Materi selanjutnya dari Perwakilan KPU RI, pak Bagus, mejelaskana mengenai Aplikasi Pencalonan yang akan membantu KPU dalam proses pencalonan baik Perseorangan maupun partai politik. Beliau menjelakan bahwa fungsi silon bagi KPU yaitu membantu pada saat pencalonan seperti penelitian kegandaan, pendaftaran calon, penelitian sayrat pencalonan dan syarat calon, sampai dengan mempublikasi hasil proses pencalonan pemilihan 2020.

Kegiatan berlangsung selama tiga hari ini selain pemaparan dari KPU Provinsi Lampung dan dari KPU RI juga disi dengan laporan KPU Kabupaten dan Kota dalam Persiapan Pemilihan Serentak di masing-masing daerah. (Red)