KONKRIT NEWS
21/12/19, 21.12.19 WIB
Last Updated 2019-12-21T13:49:15Z
Way kanan

MASYARAKAT RINDUKAN ANGKUTAN BATUBARA DI JALINSUM

Advertisement

Lancarnya tambang dan akses transportasi Batubara, sangat meningkatkan roda perekonomian masyarakat di sekitaran jalan lintas (tengah) Sumatera /JALINSUM Tengah  provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) dan Lampung, khususnya Kabupaten Way Kanan.

Pantauan awak media ini, saat ini roda perekonomian agak tersendat semenjak di larang nya transportasi angkutan batu bara melintas di JALINSUM tengah, Sabtu (21/12/2019).

Apalagi semenjak di resmikan nya tol trans Sumatera Bakauheuni Lampung - sumsel, intensitas mobil ekspedisi dan bus bus yg melalui JALINSUM Tengah Sumatera, drastis menurun, dan ini sangat mempengaruhi pendapatan masyakat yang ada di pinggiran JALINSUM Tengah.

Data yang terhimpun, banyak pengusaha rumah makan mengeluhkan akibat jarang melintasnya mobil angkutan seperti batubara dan lainnya.

"Kami sangat merindukan lalu lalang nya angkutan transportasi Batubara di Jalinsum Tengah, karena dari aktivitas itu, perputaran roda perekonomian kami meningkat dan sejahtera," ungkap Adi Rapenda, salah satu pemilik warung makan di JALINSUM Tengah Kab. Way Kanan.

Hal senada juga disampaikan Yamin Ferdy Evan, masyarakat SP 3, ramai nya transportasi angkutan yang lewat di Jalinsum Tengah ini sangat membantu perekonomian mereka, terutama pengusaha dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas  transportasi Batubara di seputaran Jalinsum.

"Kami berharap aktivitas transportasi angkutan Batubara ini kembali berjalan lagi demi meningkatnya kembali perekonomian di Way Kanan," harapnya.

Saat ini masyarakat menginginkan supaya Gubernur Lampung bisa berkomunikasi dengan Gubernur Sumsel supaya angkutan Batubara dapat kembali melintas di jalinsum bagian tengah.

Seperti di ketahui Sejak 8 November 2018, Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel], Herman Deru, mencabut peraturan gubernur (Pergub) Sumsel No. 23 Tahun 2012 Tentang Transportasi Angkutan Batubara. Semua angkutan batubara yang melalui jalan umum di darat dilarang melintas di Jalinsum provinsi Sumatera Selatan. (Andri)