KONKRIT NEWS
24/12/19, 24.12.19 WIB
Last Updated 2019-12-24T12:46:12Z
Hukum dan KriminalOku Selatan

OKNUM KEPSEK DAN BEBERAPA GURU JUAL BELIKAN BUKU MILIK SEKOLAH

Advertisement

Oku Selatan - Tertuang jelas dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah,pada pasal 12 dijelaskan bahwa komite sekolah dilarang memungut biaya apapun dari wali murid.
namun peraturan ini tidak berlaku bagi oknum BM  yang notabene adalah kepala sekolah  Menengah Pertama Negeri(SMPN)1 Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), yang DIDUGA telah melakukan praktek jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) serta buku lain aset/milik sekolah kepada murid-muridnya.

Padahal hal itu tidak diperbolehkan karena buku-buku tersebut pengadaannya sudah  memakai dana Bantuan Operasional Sekolah  (BOS), dan tujuannya untuk dipinjamkan kepada murid.

Namun aturan tersebut tidak menjadi penghalang bagi oknum Kepsek BM untuk melakukan aksinya, dengan dibantu beberapa oknum guru lainnya,mereka mengharuskan murid untuk membeli buku pelajaran sekolah atau sering  disebut buku Lembar Kerja Siswa (LKS),   dengan rincian harga Rp 10.000,. per exemplar dikalikan 10 buah buku mata pelajaran,
 itu merupakan jurus jitu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Beberapa wali murid yang sempat ditemui oleh awak media menerangkan, "buku LKS itu dari dulu mas kami  harus bayar, tiap semesternya 10 buku,kami bayarnya 100 ribu, coba tolong ditelusuri " ungkap ibu N dengan nada kesal,yang anaknya sekarang sudah duduk di kls 9 (kls 3), Selasa (24/12/2019).

Buku LKS  (Lembar Kerja Siswa) merupakan buku pembantu pelajaran di sekolah namun diperjual belikan layaknya bisnis karna ada keuntungan, yang dalam prakteknya mengatas namakan KOMITE.

Saat awak media Konkritnews.com konfirmasi guna menanyakan terkait dugaan adanya pungli pembelian buku LKS dan buku paket dengan wali murid yang lainnya, Ibu H pun membenarkan hal itu.

"Benar sekali pak,anak saya baru kelas 1 SMP sekarang, kami disuruh membayar 40 ribu rupiah untuk sebuah buku paket ini,dan tempo hari kami sampai dikenakan bayar 630 ribu ,termasuk juga untuk membayar baju olahraga dan batik.
ya kami nurut saja pak karna kami tidak tau bahwa buku tersebut milik negara," jelas ibu H sambil memberikan buku yang di maksud dan ketika dilihat pun nampak ada cap/stempel sekolah tertera di sudut dalam halaman buku tersebut sebagai bukti bahwa buku paket ini merupakan aset Kementerian pendidikan dan kebudayaan Indonesia.

Awak media juga sempat menanyakan kebenaran keterlibatan komite sekolah dalam mendukung program -program sekolah,saat dikonfirmasi oknum kepsek BM cuma memberikan penjelasan yang sangat tidak memuaskan.

 "Biasanya kami hanya komunikasikan saja dengan pengurus komite" jelas BM tanpa memberitahu awak media apakah pemberitahuan tersebut via telpon atau melalui surat.

Sampai berita ini ditayangkan, Kepala sekolah SMPN 1 Mekakau ilir, belum bisa untuk dihubungi kembali. (Yeli/ KN)