KONKRIT NEWS
14/12/19, 14.12.19 WIB
Last Updated 2019-12-14T08:50:01Z
Hukum dan KriminalInfo menarik

Oknum Mantan Kepala SMPN 6 Bandar Lampung Masih Bebas, Ada Apa.....?

Advertisement

BANDAR LAMPUNG - Sempat Viral bulan lalu di beberapa Media Cetak dan Online, terkait DUGAAN KORUPSI dana BOS dengan modus mark Up jumlah siswa dan anggaran belanja dibeberapa komponen.

Kali ini kembali Viral bahwa Pidsus Kejari Bandar Lampung melakukan penyidikan dan periksa puluhan saksi.

Menurut pemberitaan beberapa bulan yang lalu, Bahwa Oknum mantan Kepala SMPN 6 BANDAR LAMPUNG Khaironi Diduga Korupsi dana BOS dengan Modus marak up Murid dan anggaran belanja dibeberapa kompone, seperti pembelian buku Kurikulum k-13, evaluasi pembelajaran, perawatan sekolah dan membantu siswa miskin, haltersebut tidak diyakini kebenarannya.

Dengan membawa data dan pemberitaan dari beberapa Media Cetak dan Online, salah satu Redaktur Media KONKRITNEWS berkoordinasi ke Kejari Bandar Lampung.



penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 6 Bandar Lampung diselidiki Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Basuki Raharjo saat ditemui dikantornya, Jumat, 11 Oktober 2019.

Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Basuki Raharjo. Lampost.co/Febi Herumanika


Dia melanjutkan sampai dengan saat ini proses penyelidikan baru sampai pada pengumpulan berkas dan keterangan melalui metode wawancara kepada 10 orang yang ada di sekolah tersebut. "Baru dimintai keterangan sifatnya full data full backet. 10 orang ini sifatnya kita baru klarifikasi. Apakah ini nanti akan ditingkatkan, kita lihat perkembangan dan keterangan dari para saksi dan pengumpulan barang bukti," katanya.

Dia menjelaskan perkara yang sedang dilidik itu merupakan dugaan penyimpangan dana BOS. Penyimpangan dana BOS tersebut merupakan hasil temuan dari kejaksaan itu sendiri. "Ini temuan kita sendiri, dan nanti akan kita kabarkan selanjutnya," kata dia.

Informasi yang didapat penyimpangan tersebut diduga adanya markup data siswa dan penggunaan dana BOS pada tahun 2015-2017. Saat itu Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut masih dijabat oleh Khaironi.

Dugaan penyimpangan dana BOS itu diantaranya diperuntukkan pengembangan perpustakaan, kegiatan ulangan, perawatan sekolah, dan membantu siswa miskin.


Namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Kejari terhadap Oknum mantan Kepala SMPN 6 BANDAR LAMPUNG, Khaironi, yang kini mejadi guru di SMPN 1 BANDAR LAMPUNG.


Tim (KONKRITNEWS)