Dianakrobi
22/12/19, 22.12.19 WIB
Last Updated 2019-12-22T09:24:59Z
DaerahHukum dan KriminalOku Selatan

SMPN 1 MEKAKAU ILIR TERINDIKASI DUGAAN PUNGLI BUKU LKS

Advertisement
OKU Selatan|Konkritnews.com
Belum lagi usai terkait adanya dugaan korupsi dengan memanipulasi data tentang pelaporan pertanggung jawaban realisasi dana BOS di SMPN 1 Mekakau ilir, baru-baru ini muncul kembali keresahan para wali murid dengan adanya pungutan biaya.

Pungutan biaya diduga untuk pembayaran buku pelajaran sebesar 100 ribu per murid, biaya tersebut dibebankan kepada setiap wali murid guna untuk pembelian 10 buah buku di sekolah tersebut yaitu untuk menghadapi pada tiap masuk semester baru ditiap tahunnya.

Atas dasar informasi tersebut, awak media Konkrit news melakukan penelusuran tentang kebenarannya, dari hasil investigasi dilapangan, beberapa orang tua/wali murid SMPN 1 Mekakau ilir membenarkan adanya pungutan biaya untuk pembelian buku pelajaran tersebut. Senin, (16/12).

"Kami semua selama ini dikenai biaya iuran 100 ribu, sebenarnya kami sangat keberatan, tapi ya mau bagaimana lagi, kami orang tua hanya menurut saja," jelas seorang ibu, S (nama inisial) orang tua dari murid H (nama inisial) yang anaknya sekarang sudah kelas 12 (kelas 3 SMP).

Dalam kesempatan yang sama beberapa orang tua murid secara gamblangnya menyampaikan, "di SMPN itu adalagi pungutan biaya untuk pembelian komputer mas, tolong dulu di telusuri" ujarnya dengan semangat.

"Coba aja mas, kalo 100 ribu per murid, dan kita kalikan seluruhnya, banyak itu duitnya, belum lagi iuran untuk beli komputernya," ucap seorang ibu dengan nada kesal.

Ia menambahkan, "Malahan iuran beli buku ini sudah lama terjadi, bahkan setiap tahunnya pasti begitu," tambah ibu-ibu yang lainnya.

Konfirmasi dan penelusuran dilapangan, dilanjutkankan kepada wali murid yang lain, saat awak media bertemu dengan N (nama inisial) orang tua dari F (nama inisial) kelas 7 (kelas 1 SMP)m enjelaskan, "kalau saya tempo hari dikenakan sampai 630 ribu mas, tujuannya untuk iuran baju sekolah anak saya, dan 40 ribu untuk bayar buku pelajaran untuk kls 1," tuturnya sambil memperlihatkan buku yang dimaksudkan.

Saat ditanyakan apakah ada kwitansi tanda terima pembayaran dari sekolah, "iya tempo hari ada, disana ada rincian yang harus kami bayar," tandasnya.

Setelah diamati dibeberapa lembar bagian buku LKS tersebut, tertera ada cap/ stempel sekolah SMPN 1 mekakau ilir. Timbul pertanyaan, buku sekolah kok sampai diperjual belikan?
Ditempat terpisah, Joko seorang guru yang juga mengajar di SMPN 1 Mekakau ilir membenarkan bahwa sekitar 2 mingguan ini kami memang pernah melakukan rapat komite.

"Iya memang benar kami pernah rapat komite, yaitu soal rencana iuran untuk menghadapi ujian nanti, kami mau membeli komputer lg," beber beliau yang juga merangkap sebagai penjaga sekolah disana. Senin, (16/12).

Menurut keterangannya, "rapat kemarin dihadiri oleh seluruh wali murid yang lebih dari 300 an, yaitu membahas tentang rencana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), tapi kalo soal rapat dana BOS, itu saya kurang tau," tambahnya diakhir obrolan.

Dari beberapa item dugaan adanya pungli buku LKS di SMPN 1 Mekakau, saat dikonfirmasi dengan Kepala Sekolah, Bomanto, diruang kerjanya, beliau membenarkan soal bayaran iuran tersebut. Kamis, (19/12).

"Betul sekali, tapi itu sudah melalui rapat komite," ujar beliau seakan enggan dan menghindar untuk memberikan keterangan.

Padahal sudah jelas dalam PERMENDIKBUD no 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Bahwa Komite Sekolah dilarang untuk melakukan pungutan biaya apapun, dan juga larangan terkait pungutan diatas sudah tertuang juga dalam PERMENDIKBUD No. 44/2012, tentang Pungutan & Sumbangan Biaya Pendidikan.

Bahkan, SMPN 1 Mekakau ilir dibawah naungan Kepala Sekolah, BOMANTO, juga diduga kuat selama ini telah melangggar PERMENDIKBUD 51/2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
(Yeli/KN/Red)