KONKRIT NEWS
16/12/19, 16.12.19 WIB
Last Updated 2019-12-15T18:45:46Z
Hukum dan KriminalOku Selatan

TERKUAK ADANYA DUGAAN PUNGLI ATAS KESAKSIAN KETUA KOMITE DAN WALI MURID SMPN 2 BANDING AGUNG

Advertisement

Oku Selatan - Tugas pokok dan fungsi Komite Sekolah adalah suatu lembaga mandiri yang berada di lingkungan sekolah. Komite sekolah  juga berperan dalam membantu peningkatan mutu pelayanan dan memberikan pertimbangan, arahan,juga dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan.

Terkait dengan pemberitaan SMPN 2 Banding Agung mengenai realisasi dana BOS, Ketua komite M.Saleh menjelaskan bahwa " selama ini tidak ada rapat secara khusus mengenai realisasi dana BOS.
serta dalam fungsi sebagai ketua komite  jarang sekali saya dilibatkan untuk rapat-rapat di sekolah, bahkan  cap/ stempel komite sekolah pun saat ini berada di tangan kepala sekolah "jelasnya saat ditemui beberapa hari yang lalu.

Saat awak media Konkrit News menyambangi kediaman dari beberapa wali murid yang lain, terungkap bahwa selama dibawah kepemimpinan kepala sekolah Nurul Mufidah tidak pernah ada rapat khusus yang membahas tentang realisasi dana BOS.

KRN (wali murid dari Asp kelas 9), disela perkenalan dengan awak media (minggu 15/12) mengatakan, "memang pernah ada  rapat yang di laksanakan pihak sekolah pak,yaitu rapat saat  kenaikan kelas, setelah itu ada rapat lain untuk pemberitahuan larangan siswa  membawa kendaraan motor ke lingkungan sekolah,dan rapat  sumbangan uang guna membantu pihak sekolah untuk pembelian laptop  sebesar 150 ribu."  jelas bapak yang biasa di panggil ujang ini.

 Dikesempatan lain ketika  mewawancarai bapak HK yang merupakan wali dari siswa DR siswa kelas 9 di SMPN 2 Banding Agung 
beliau pun menjelaskan panjang lebar, setelah di simak penjelasannya ternyata hampir sama dengan yang disampaikan oleh wali murid  sebelumnya, hanya saja HK menambahkan, " Pernah ada rapat komite untuk menaikkan SPP guna membantu pihak sekolah membayar tenaga guru honorer. "ujarnya yang begitu antusias saat menjelas kan dengan awak media.
            
Dan pada hari yang sama,bapak BBT yang berdomisili di desa Sipatuhu 1 menjelaskan hal senada dengan narasumber sebelumnya. "Selama ini tidak ada rapat komite pak, yang membahas realisasi dana BOS tersebut secara spesifik,bahkan saya pernah menyaran kan kepada ketua komite untuk bersama-sama mengundurkan diri karna menurut saya kepengurusan komite di SMPN 2 Banding Agung kurang ada manfaatnya," pungkasnya diakhir perbincangan.

Dari beberapa keterangan wali murid dan juga ditambah oleh keterangan ketua komite tersebut,jelas telah terjadi adanya dugaan pungli di SMPN 2 Banding agung, hal ini tentu sangat berseberangan dengan Permendikbud no 75/2016 tentang Komite sekolah.

Terurai sangat jelas didalamnya bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah serta telah  mendapatkan bantuan dana BOS ,dilarang untuk melakukan pungutan biaya apapun.
bahkan mirisnya, pelaporan tentang realisasi dana bos dianalisa dalam beberapa item terlihat Nol. (Tim/KN)