Advertisement
Jakarta|konkritnews.com
Aliansi
Pemuda Peduli Keadilan (APPK) mengadakan aksi unjukrasa lanjutan untuk meminta
kepastian hukum terkait kasus Nelson Manalu sebagai terdakwa atas dugaan
penghasutan didepan umum yang telah di Vonis oleh majelis hakim Pengadilan
Negeri (PN) Siak 1 tahun penjara pada bulan oktober 2018 silam, dan telah diperkuat
oleh pengadilan tinggi (PT) Pekanbaru, hingga kini tak jelas ujung pangkalnya. Jum'at,
(24/01/2020).
Dalam hal ini, Zuhri, selaku
korlap menyampaikan, “dalam orasinya didepan kantor DPP Hanura bahwa kasus
Nelson Manalu sebagai terdakwa atas kasus dugaan penghasutan di depan umum yang
telah di Vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak 1 tahun penjara
pada bulan oktober 2018 silam, dan telah di perkuat oleh pengadilan tinggi (PT)
Pekanbaru, hingga kini tak jelas ujung pangkalnya,” terangnya.
Nelson
Manalu yang di vonis 1 tahun Penjara, langsung mengajukan upaya hukum atau
Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Yang mana dalam perkara
ini, Neslon dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana penghasutan secara
lisan pada 2016 lalu yang diatur dalam pasal 160 KUHP," ungkap Zuhri.
Lanjut Zuhri, "Maka kami
dari Aliansi Pemuda Peduli Keadilan(APPK) meminta kepada Ketua Umum
Partai Hanura untuk segera PAW, Nelson Manalu, dari anggota DPRD Siak Provinsi Riau
dan mendesak Ketua Umum Partai Hanura untuk memanggil kadernya, Nelson Manalu,
untuk dievaluasi terkait kasus Penghujatan didepan umum, karena sudah merusak
elektabilitas partai, serta copot, Nelson Manalu, dari kader Partai Hanura,"
tuturnya,
Zuhri, juga menambahkan, "seandainya
hal ini juga tidak ditindak lanjuti berarti begitu lemahnya sistim hukum yang
sedang berjalan di Negara kita ini, yang mana sudah sah secara hukum dinyatakan
bersalah, namun tidak dilakukan penahanan dan kami akan tetap menyuarakan arti
dari suatu kebenaran sampai kapanpun," pungkas Zuhri.
(Saipul
Lubis/KN/Red)