Dianakrobi
24/01/20, 24.1.20 WIB
Last Updated 2020-01-24T14:04:23Z
DaerahJakarta

APPK Adakan Aksi Lanjutan Di Kantor DPP Hanura Meminta Kepastian Hukum Terkait Kasus Nelson Manalu

Advertisement
Jakarta|konkritnews.com
Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (APPK) mengadakan aksi unjukrasa lanjutan untuk meminta kepastian hukum terkait kasus Nelson Manalu sebagai terdakwa atas dugaan penghasutan didepan umum yang telah di Vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak 1 tahun penjara pada bulan oktober 2018 silam, dan telah diperkuat oleh pengadilan tinggi (PT) Pekanbaru, hingga kini tak jelas ujung pangkalnya. Jum'at, (24/01/2020).

Dalam hal ini, Zuhri, selaku korlap menyampaikan, “dalam orasinya didepan kantor DPP Hanura bahwa kasus Nelson Manalu sebagai terdakwa atas kasus dugaan penghasutan di depan umum yang telah di Vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak 1 tahun penjara pada bulan oktober 2018 silam, dan telah di perkuat oleh pengadilan tinggi (PT) Pekanbaru, hingga kini tak jelas ujung pangkalnya,” terangnya.

Nelson Manalu yang di vonis 1 tahun Penjara, langsung mengajukan upaya hukum atau Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Yang mana dalam perkara ini, Neslon dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana penghasutan secara lisan pada 2016 lalu yang diatur dalam pasal 160 KUHP," ungkap Zuhri.

Lanjut Zuhri, "Maka kami dari Aliansi Pemuda  Peduli Keadilan(APPK) meminta kepada  Ketua Umum Partai Hanura untuk segera PAW, Nelson Manalu, dari anggota DPRD Siak Provinsi Riau dan mendesak Ketua Umum Partai Hanura untuk memanggil kadernya, Nelson Manalu, untuk dievaluasi terkait kasus Penghujatan didepan umum, karena sudah merusak elektabilitas partai, serta copot, Nelson Manalu, dari  kader Partai Hanura," tuturnya, 

Zuhri, juga menambahkan, "seandainya hal ini juga tidak ditindak lanjuti berarti begitu lemahnya sistim hukum yang sedang berjalan di Negara kita ini, yang mana sudah sah secara hukum dinyatakan bersalah, namun tidak dilakukan penahanan dan kami akan tetap menyuarakan arti dari suatu kebenaran sampai kapanpun," pungkas Zuhri.
(Saipul Lubis/KN/Red)