Dianakrobi
24/01/20, 24.1.20 WIB
Last Updated 2020-01-23T18:03:48Z
DaerahOku Selatan

BPD PILLA LAPORKAN MANTAN KADES HAZRIM KE KEJARI OKU SELATAN

Advertisement
OKU Selatan|konkritnews.com
Semestinya sosok pemimpin bisa menjadi panutan dan menjadi pengayom untuk warga masyarakatnya, memberikan contoh baik melalui program dan gebrakan sesuai visi misinya didalam memimpin di suatu daerah.

Lain halnya dengan Hazrim (48), mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Pilla, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, yang menjabat dari periode tahun 2013 sampai akhir tahun 2019 yang lalu.

Tahun demi tahun saat kepemimpinannya, ia sangat piawai dan lincah dalam mengelola ratusan juta dana anggaran yang digelontorkan pemerintah melalui anggaran APBN dan APBD ke desanya.

Diawali pada tahun pertama, Hazrim menjabat 2013 yang lalu, ia sudah mulai bermasalah dalam mengelola dana anggaran di desanya.

Saat itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) sempat mengucurkan dana Bantuan Gubernur senilai 100 Juta, namun pada pembelanjaan dana ekonomi produktif yaitu untuk pengadaan panggung dan tenda desa senilai 33 juta lebih, ternyata sempat ia selewengkan.

Masyarakat sudah memberi peringatan dengan cara melaporkan ke Dinas Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, dan setelah proses hukum berjalan hampir satu tahun akhirnya fisik dari panggung dan tenda desa baru ia adakan.

Seiring waktu berjalan rupanya karakter nya Hazrim dalam menjalankan roda pemerintahan desa tidak juga berubah, ia tetap otoriter, segala kebijakan tidak pernah melibatkan unsur dari elemen masyarakat.

Hampir semua kegiatan tidak pernah bermusyawarah, begitupun dalam hal pengelolaan anggaran, perangkat desanya terkadang tidak dilibatkan sehingga terkesan, Hazrim berlaku sangat sewenang-wenang.

Atas beragam pertimbangan, melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melaporkan Hazrim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan di Kota Muara Dua.

M. Tali selaku Ketua BPD Desa Pilla membenarkan terkait laporan pengaduan tersebut. Selasa, (21/01).

"Hari Senin kemarin BPD sudah menyampaikan berkas pengaduan ke Kejari. Berkas sudah diterima dan secepatnya, mudah-mudahan akan segera diproses," ujarnya.

Lanjut M. Tali, "Beberapa awak media sempat mendampingi saya saat menyampaikan berkas pengaduan tersebut seperti Media Konkrit News, Media Buser, dan Media Radar news, guna memastikan bahwa persoalan di desa kami benar faktanya dan agar bisa cepat ditangani," tambah M. Tali, sembari menunjukkan berkas tanda bukti lapor dari kejaksaan.

Berkas laporan pengaduan dengan nomor : 140/09/BPD/WRS.05/2020 tersebut
Berisikan soal dugaan penggelapan inventaris desa dan dugaan penyelewengan anggaran pada beberapa item pembelanjaan Anggaran Dana Desa dari tahun 2016 hingga tahun 2019.

Rincian pengaduan tersebut berupa dugaan penggelapan  1 (satu) unit sepeda motor dinas merk shogun, penggelapan 1 (satu) unit mesin molen dari tahun 2016/2017, tidak terealisasinya dana DAD dari APBD Kabupaten sebesar 80 juta untuk tahun 2018 dan tahun 2019, yang semestinya dibangunkan beberapa unit MCK.

Tahun 2017, ada dugaan korupsi realisasi dana BUMDES senilai 50 juta, dugaan penyelewengan untuk pengadaan 2( dua) unit hand traktor pada tahun 2018 senilai 52 juta.

Dugaan korupsi anggaran untuk pembangunan jalan rabat beton senilai 137 juta pada tahun 2019, Tidak terealisasinya dana Bantuan gubernur (dana BAN-GUB) sebesar 25 juta di tahun 2019, tidak terealisasinya dana untuk pengadaan 1 (satu) unit mesin generator senilai 6,5 juta.

Bahkan menurut keterangan beberapa warga masyarakat saat dikonfirmasi, selama Hazrim menjabat, tidak pernah ada kegiatan PKK di Desa Pilla, padahal dalam APBDes sudah jelas ada anggaran untuk kegiatan Pemberdayaan,
Dana karang Taruna, Dana untuk kegiatan Posyandu dan lain sebagainya di tiap tahunnya.

"Selama ini kami sudah cukup sabar, berharap mantan Kades, Hazrim, sadar dan bisa sedikit amanah, ternyata rupanya ia lupa diri, sekarang kami menuntut keadilan atas hak-hak kami," imbuh seorang warga yang enggan disebut namanya.

Terkait soal banyaknya item laporan pengaduan oleh BPD, sehingga patut diduga tentang ada pemalsuan dokumen didalam berkas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) di tiap tahunnya.

"Saya meragukan keaslian SPJ tentang realisasi Dana Desa dan ADD selama ini, bagaimana mungkin bisa lolos monitoring dari dinas terkait sementara dilapangan beda faktanya, ini patut dipertanyakan," pungkas Yeli warga desa di dusun 1.

Beberapa awak media mencoba untuk konfirmasi ke kediaman mantan Kades, Hazrim, Selasa, (21/01). Namun, sangat disayangkan menurut anggota keluarganya ia sedang ke luar Kota.
(Yeli/KN/Red)