KONKRIT NEWS
23/01/20, 23.1.20 WIB
Last Updated 2020-02-08T10:56:18Z
pesawaran

DPRD Pesawaran Gelar Paripurna Persetujuan 3 Raperda

Advertisement

Pesawaran - DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar rapat paripurna persetujuan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dimana ketiga Ranperda tersebut masing-masing yakni tentang Kabupaten Layak Anak, Ranperda tentang Pelayanan Kepelabuhan dan Ranperda tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir tersebut, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pesawaran, Lenida Putri menyampaikan bahwa pembentukan Undang-Undang ini didasarkan pada pertimbangan bahwa  perlindungan anak dalam segala  aspeknya merupakan bagian dari  kegiatan  pembangunan nasional, khususnya dalam  memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dikatakan, keberadaan pulau-pulau di wilayah Kabupaten Pesawaran menuntut adanya pelayanan penyelenggaraan angkutan dibidang perairan beserta sarana dan prasarananya guna memindahkan barang maupun orang dari pulau yang satu ke pulau yang lainnya. Dimana kewenangan penyelenggaraan pelayaran  yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran dapat dibatasi dalam tiga aspek yaitu perizinan dibidang angkutan perairan, perizinan dibidang kepelabuhanan.


“Serta penyelenggaraan kepelabuhanan  oleh pemerintah daerah dan penarikan  retribusi perizinan dan retribusi penyelenggaraan kepelabuhanan oleh pemerintah daerah,” ujar anggota Bapemperda DPRD Pesawaran Lenida Putri saat sampaikan laporan bapemperda, Kamis (23/1/2020).

Sedangkan rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dan dalam rangka melaksanakan tugas  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa harus berpedoman pada asas-asas penyelenggaraaan Pemerintahan Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman  dan partisipatif.


Peraturan  Daerah  ini  disusun dalam  rangka  memberikan  pedoman  bagi  Kepala  Desa,  Perangkat Desa,  BPD  dan  pihak-pihak  yang  terkait,  baik  secara  langsung maupun  tidak  langsung  dalam  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa, sehingga  diharapkan  penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa  akan lebih  baik,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pesawaran Eriawan menegaskan dengan telah disampaikannya 3  Rancangan Peraturan Daerah tersebut, pihaknya  berharap agar DPRD Kabupaten Pesawaran dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya.



“Sehingga 3 (tiga) RANPERDA tersebut dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan,” pungkasnya. (Adv)