Dianakrobi
05/01/20, 5.1.20 WIB
Last Updated 2020-01-05T07:12:40Z
DaerahOku Selatan

DIDUGA BANGUNAN FIKTIF, BPD RENCANA LAPORKAN KADES PILLA TERKAIT

Advertisement
OKU Selatan|konkrit news.com
Berdasar peraturan  yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pada pasal 27 dijelaskan bahwasannya Kepala desa bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajibannya, dalam hal itu Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah desa disetiap akhir tahun anggaran dan juga menyampaikan laporan pada akhir masa jabatan kepada Bupati.

Serta pada pasal 27 di huruf (c), Kepala Desa juga diharuskan memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahunnya.

Maka dengan dasar tersebut BPD desa Pilla berniat ingin melaporkan Kepala Desa, Hazrim, kepada instansi dan pada dinas terkait dikarenakan selama ini kepala desa tidak memenuhi kewajibannya tersebut, sehingga kuat dugaan ada penyelewengan anggaran dalam pengelolaan Dana Desa selama ini.

M. TALI selaku Ketua BPD Desa Pilla, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan menjelaskan pada Media Konkritnew.com. Minggu, (05/01).

"Kami BPD terhitung sudah dua kali melayangkan surat kepada Kepala Desa, Hazrim, untuk meminta pertanggungjawabannya, mengingat ini adalah tahun terakhir ia menjabat," tuturnya sembari mengeluarkan surat yang dimaksud.
Ia menambahkan, "Sebagai bukti bahwa kami BPD tidak main-main, ini ada arsip suratnya, surat yang pertama kami BPD sampaikan sekitar 4 (empat) bulan yang lalu, tapi tidak ditanggapi, dan ini surat yang kedua kalau pun juga tidak ada tanggapan maka kami BPD akan menentukan sikap tegas," tambah M. Tali dengan sedikit nada geram.

Menurut keterangan M.Tali, Surat dengan Nomor : 140/08/BPD/WRS.05/2019, tertanggal 23 Desember 2019 juga ditembuskan dengan Camat setempat.

"Selama ini, kami masyarakat Pilla sudah cukup sabar, tapi ternyata diamnya kami dianggap sepele, kalaupun Pak Camat tidak bisa mengarahkan Kepala Desa, Hazrim, untuk transparan, maka kami diduga mereka kongkalikong terkait realisasi anggaran Dana Desa selama ini, dan kami BPD akan Bongkar semua kebobrokan itu, apalagi ada catatan terkait fisik bangunan yang diduga fiktif selama beberapa tahun ini," 
pungkasnya.
(Yeli/KN/Red)