Dianakrobi
01/01/20, 1.1.20 WIB
Last Updated 2020-01-01T08:16:46Z
DaerahHukum dan KriminalRiau

Oknum Polisi Diduga Terlibat Bisnis Pupuk Bersubsidi, Ketua DPD Aliansi Indonesia Akan Laporkan ke Propam

Advertisement
Riau|konkritnews.com
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 2/2003) mengatur beberapa larangan bagi anggota Kepolisian RI dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan  bermasyarakat, yaitu bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara. Rabu, (01/01/2020).

Namun sangat miris dengan adanya peraturan tersebut diduga masih banyak oknum Polisi yang melanggar Peraturan dan bermain pupuk subsidi, seperti yang dilakukan salah satu oknum Polisi yang berada di Wilayah Hukum Kabupaten Siak.

Pasalnya pada tgl 26/12/2019 beberapa lembaga dan di dampingi awak media juga masyarakat mendapati sebuah truk yang bermuatan pupuk subsidi dan ketika ditanya diakui milik/usaha dari pada oknum Polisi berinisial SO.

Tarigan, selaku Ketua DPD Aliansi Indonesia mengatakan, Saat dikonfirmasi oleh tim kepada SO, "SO mengakuinya bahwa itu miliknya dan juga bermohon agar hal itu jangan di sebarluaskan atau publikasikan, karena menyangkut statusnya sebagai Anggota Polri, namun mengingat sulitnya para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dan demi masyarakat banyak,  tim tidak mau terima permohonan dari pada SO, dan agar ada efek jera buat kedepannya, tim akan mengambil sikap, karena hal ini sudah lama berjalan, tidak menutup kemungkinan juga masih banyak lagi instansi-instansi lainnya yang diduga terlibat,” ungkapnya.

Dengan hasil temuan ini, lanjutnya, “Lembaga Aliansi Indonesia yang mewakili dari  tim untuk secepatnya membuat laporan dan paling tidak  hari senin ini ke Propam Polres Siak, secara resmi, dan jika hal ini nantinya tidak di tindaklanjuti oleh pihak Propam Polres Siak, maka tidak menutup kemungkinan akan kami lanjutkan laporanya ke propam Polda Riau maupun propam Mabes Polri.” tegas Tarigan kembali dengan nada geramnya sembari mempersiapkan berkas buat laporan tersebut.
(Samidi/KN/Red)