Advertisement
Tanggamus|konkritnews.com
Masyarakat
Pekon/Desa Sinarmancak, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus, merasa
kecewa dengan hasil pekerjaan fisik atau infrastruktur yang menggunakan Dana
Desa tahun 2019.
Pasalnya, kekecewaan
masyarakat setempat sangat wajar karena beberapa item pekerjaan yang di danai
dari Dana Desa tahun 2019 diduga asal jadi.
Terbukti dari
salah satu contoh, pekerjaan rabat beton yang ada di Pekon/Desa setempat sudah
mengalami kerusakan yang cukup parah yang semestinya rabat beton ini belum
mengalami kerusakan, karena baru selesai pengerjaannya di akhir tahun 2019.
Bahkan ironinya,
sebagian masyarakat Pekon/Desa Sinarmancak ini merasa geram karena mereka tidak
dilibatkan untuk ikut serta berpartisipasi aktif didalam pelaksanaan pembangunan
realisasi dari Dana Desa.
Padahal,
sebagian masyarakat ini berprofesi sebagai tukang bangunan maupun buruh
bangunan, yang selama ini sudah menunggu agar mereka mempunyai pekerjaan,
karena itulah mata pencaharian mereka sehari-hari untuk menghidupi keluarganya.
Namun pada kenyataannya, mereka tidak diikut sertakan di Pekon/Desa mereka
sendiri.
Disisi lain,
masyarakat setempat berharap banyak untuk tahun depan, mereka diberi kesempatan
atau diajak berpartisipasi aktif secara langsung membangun Pekon/Desa mereka melalui
program Dana Desa.
Salah seorang
anggota tim monitoring Kecamatan Pulaupanggung, Eko Setiono, ketika ditemui
oleh Wartawan Media KONKRIT News, mengatakan bahwa, mereka selaku tim
monitoring hanya menjalankan tugas sebagai pengawasan untuk melihat pekerjaan
di wilayah Kecamatan Pulaupanggung, termasuk di Pekon/Desa Sinarmancak sudah
terealisasi atau belum.
“Kami selaku
tim monitoring Kecamatan hanya berwenang untuk memantau, apakah pekerjaan ataupun
realisasi dari Dana Desa di wilayah Kecamatan Pulaupanggung sudah dilaksanakan
atau belum, adapun yang terkait dengan kualitas atau mutu dari pelaksanaan
realisasi Dana Desa tersebut sudah bukan wewenang kami,” papar Eko. Rabu,
(22/01/2020).
Tapi, lanjut
Eko, “Jika benar menurut keterangan masyarakat bahwa mereka tidak dilibatkan
dalam pembangunan tersebut, itu artinya melanggar Undang-undang, sebagaimana
bahwa Undang-undang Dana Desa tersebut adalah Padat Karya Murni, dengan kata
lain, harus melibatkan masyarakat setempat sebagai pelaku pembangunan dari pada
pelaksanaan program Dana Desa,” papar Eko, selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan
Pulaupanggung, yang juga sebagai salah seorang anggota tim monitoring wilayah kecamatan
tersebut.
Sementara
itu, tambah Eko, “Kami tidak melihat adanya pelanggaran, kalaupun ada informasi
seperti ini, kami tidak bisa memberikan sangsi. Karena, tugas kami adalah
pemantau atau pengawas, apakah pekerjaan itu sudah dilaksanakan atau belum,” jelasnya.
Sementara itu,
Penjabat Kepala Sementara Pekon/Desa Sinarmancak, Kecamatan Pulaupanggung, ketika
ditemui untuk mengkonfirmasi terkait hal ini tidak bersedia memberikan
tanggapan atau komentar.
(Robi/KN/Red)