Dianakrobi
23/01/20, 23.1.20 WIB
Last Updated 2020-01-24T10:06:48Z
DaerahTanggamus

Masyarakat Pekon Sinarmancak, Kecamatan Pulaupanggung "GERAM"

Advertisement

Tanggamus|konkritnews.com
Masyarakat Pekon/Desa Sinarmancak, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus, merasa kecewa dengan hasil pekerjaan fisik atau infrastruktur yang menggunakan Dana Desa tahun 2019.

Pasalnya, kekecewaan masyarakat setempat sangat wajar karena beberapa item pekerjaan yang di danai dari Dana Desa tahun 2019 diduga asal jadi.

Terbukti dari salah satu contoh, pekerjaan rabat beton yang ada di Pekon/Desa setempat sudah mengalami kerusakan yang cukup parah yang semestinya rabat beton ini belum mengalami kerusakan, karena baru selesai pengerjaannya di akhir tahun 2019.
Bahkan ironinya, sebagian masyarakat Pekon/Desa Sinarmancak ini merasa geram karena mereka tidak dilibatkan untuk ikut serta berpartisipasi aktif didalam pelaksanaan pembangunan realisasi dari Dana Desa.

Padahal, sebagian masyarakat ini berprofesi sebagai tukang bangunan maupun buruh bangunan, yang selama ini sudah menunggu agar mereka mempunyai pekerjaan, karena itulah mata pencaharian mereka sehari-hari untuk menghidupi keluarganya. Namun pada kenyataannya, mereka tidak diikut sertakan di Pekon/Desa mereka sendiri.

Disisi lain, masyarakat setempat berharap banyak untuk tahun depan, mereka diberi kesempatan atau diajak berpartisipasi aktif secara langsung membangun Pekon/Desa mereka melalui program Dana Desa.

Salah seorang anggota tim monitoring Kecamatan Pulaupanggung, Eko Setiono, ketika ditemui oleh Wartawan Media KONKRIT News, mengatakan bahwa, mereka selaku tim monitoring hanya menjalankan tugas sebagai pengawasan untuk melihat pekerjaan di wilayah Kecamatan Pulaupanggung, termasuk di Pekon/Desa Sinarmancak sudah terealisasi atau belum.

“Kami selaku tim monitoring Kecamatan hanya berwenang untuk memantau, apakah pekerjaan ataupun realisasi dari Dana Desa di wilayah Kecamatan Pulaupanggung sudah dilaksanakan atau belum, adapun yang terkait dengan kualitas atau mutu dari pelaksanaan realisasi Dana Desa tersebut sudah bukan wewenang kami,” papar Eko. Rabu, (22/01/2020).

Tapi, lanjut Eko, “Jika benar menurut keterangan masyarakat bahwa mereka tidak dilibatkan dalam pembangunan tersebut, itu artinya melanggar Undang-undang, sebagaimana bahwa Undang-undang Dana Desa tersebut adalah Padat Karya Murni, dengan kata lain, harus melibatkan masyarakat setempat sebagai pelaku pembangunan dari pada pelaksanaan program Dana Desa,” papar Eko, selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Pulaupanggung, yang juga sebagai salah seorang anggota tim monitoring wilayah kecamatan tersebut.

Sementara itu, tambah Eko, “Kami tidak melihat adanya pelanggaran, kalaupun ada informasi seperti ini, kami tidak bisa memberikan sangsi. Karena, tugas kami adalah pemantau atau pengawas, apakah pekerjaan itu sudah dilaksanakan atau belum,” jelasnya.

Sementara itu, Penjabat Kepala Sementara Pekon/Desa Sinarmancak, Kecamatan Pulaupanggung, ketika ditemui untuk mengkonfirmasi terkait hal ini tidak bersedia memberikan tanggapan atau komentar.
(Robi/KN/Red)