Dianakrobi
28/01/20, 28.1.20 WIB
Last Updated 2020-01-28T01:34:48Z
DaerahHukum dan KriminalLampung Timur

"NAR" Hamil empat bulan, Diduga Sering Indehoy dengan Oknum Pegawai Kejaksaan Minta Pertanggungjawaban

Advertisement
Lampung Timur konkritnews.com
Pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur mengaku tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada salah satu pegawai keuangan dilingkungan Kejari setempat berinisial RN yang diduga melakukan perzinahan dengan seorang wanita (NAR) hingga hamil 4 bulan. Senin, (27/01/2020).

NAR, wanita muda asal Bandar Lampung adalah Wanita Idaman Lain (WIL) yang selama ini menjalin hubungan dengan NR semenjak Agustus 2019 Lalu.

Saat dilakukan mediasi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim), Revaldo Valini, dirinya menyarankan agar korban melaporkan apa yang menjadi tuntutan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Kejari tidak punya wewenang untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sebaiknya, silahkan melapor ke bagian pengawasan Kejati Lampung,” ujar Revaldo.

Kejaksaan Negeri juga tidak banyak berkomentar lantaran yang bersangkutan RN tidak di tempat (Kejari.red).

”Kata pak Revaldo RN tidak ada, orangnya lagi di KPPN,” ujar NAR wanita yang tengah hamil 4 bulan dan mengaku akibat sering berhubungan intim dengan RN.

Atas saran dari Kasi Intel Kejari Lamtim, Korban akan melaporkan RN ke Kejati lantaran menurut korban RN tidak memiliki etikad baik,

”Kami kemaren sudah dua kali dan kemaren terakhir pihak kejaksaan akan memediasi pertemuan hari ini, namun kenyataannya RN memang sudah tidak punya etikad baik untuk bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sebelumnya pada 24 Januari 2020 yang lalu, seorang wanita muda mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana, Lampung Timur, mengaku telah dihamili oleh seorang oknum pegawai kejaksaan setempat dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku.
(Tim/KN/Red)