KONKRIT NEWS
23/01/20, 23.1.20 WIB
Last Updated 2020-01-23T12:58:19Z
Bandar Lampung

Oknum Komite SMAN 08 Bandar Lampung Diduga Lakukan Pungli

Advertisement

Bandar Lampung -- Pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan peserta didik yang berkualitas, begitu pula sebaliknya apabila sistem pendidikan yang terindikasi tak jelas sistem managementnya maka akan menghasilkan sistem birokrasi yang tak tertata. Seperti hal yang dilakukan Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 08 Kota Bandar Lampung yang melakukan dugaan pungutan biaya penunjang pendidikan tak jelas kegunaannya kepada peserta didik reguler, kamis (23/01/2020).

Biaya pendidikan tersebut ditarik setiap bulannya senilai Rp. 270.000 perbulan, saat dikonfirmasi via Whatshap terkait peruntukan biaya penarikan tersebut. Ketua komite SMAN 08 Kota Bandar lampung tidak menjawab sesuai pertanyaan konfirmasi awak media.

"maaf ya bang, saya sedang takjiah. Besok saya hubungi bang," Balas ketua komite SMAN 08 Bandar Lampung.

Selang sehari kemudian, saat ingin dikonfirmasi kembali. Pihak komite SMAN 08 Kota Bandar Lampung ternyata telah melakukan pemblokiran dan pihak awak media pun tidak mendapatkan kejelasaan terkait kegunaan dana dari pungutan tersebut.

Disisi lain juga Tim divisi intelejen dan investigasi DPD KPK Tipikor Bandar Lampung Bung Ferdi saat bertemu didepan gerbang masuk SMA. Menerangkan, bahwa saat menyambangi SMAN 08 Kota Bandar Lampung perihal adanya kwitansi penarikan tersebut, Kepala Sekolah SMA 08 pun sedang tidak berada ditempat. Akan tetapi melalui Waka sekolah yang tidak ingin menyebutkan namanya menerima pihak KPK Tipikor dan mendapatkan sedikit keterangan terkait penggunaan anggaran tersebut.

Pihak WAKA sekolah mengatakan bahwa penggunaan biaya tersebut diperuntukan untuk membayar Gaji Honorer dan Pegawai tidak tetap, ia juga dari rekaman suara yang diberikan kepada awak media. terkesan membandingkan dan juga diduga meremehkan sistem pembayaran honorer dan pegawai tidak tetap disekolahan lain.

"Guru honorer itu banyak yang dibayarkan mundur sampai dia 3 bulan sekali, disini itu beda. Beda dengan SMA 01 dan SMA 10, coba tanya aja sama guru honorer disini lancar enggak pembayarannya," ujar seorang WAKA.

Lanjutnya, Seorang WAKA tersebut terlihat seperti berbelit serta blunder dalam memberikan keterangan. Saat Ferdi menyinggung Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, Waka tersebut mengaku tidak pernah membaca peraturan tersebut.

"Saya tidak pernah membaca peraturan tersebut," jawabnya.


Hingga berita ini diterbitkan pihak media pun sedang berusaha menemui kepala sekolah SMA 08 Bandar Lampung guna melakukan konfirmasi dan mencoba menemui pihak komite mempertanyakan alasan ketua komite yang memblokir no whatshap awak media. (Red)