KONKRIT NEWS
22/01/20, 22.1.20 WIB
Last Updated 2020-01-22T13:10:26Z
Mesuji

Program Prona di Desa Gedung Boga Diduga Jadi Ajang Pungli

Advertisement

Mesuji - Dengan adanya program pemerintah pusat tentang pembuatan sertifikat prona yang di tandatangani oleh SK 3 mentri bahwa ketentuan untuk Provinsi Lampung untuk biaya pembuatan sertifikat prona berkisar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan UU PTSL.

Namun, pembuatan sertifikat prona di desa Gedung Boga, kecamatan Way Serdang, kabupaten Mesuji diduga jadi ajang pungli karena nominal yang diminta oleh panita pembuatan sertifikat Prona setempat tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan pantauan tim media Konkritnews ada beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa dirinya saat membuat sertifikat tersebut dikenakan biaya melebih yang sudah ditetapkan untuk wilayah Lampung.

Dalam pembuatan sertifikat Prona ada dua tahap, yang pertama dikenakan biaya Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan tahap kedua dikenakan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga total pungutan tersebut senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).

"Ada dua tahap mas, yang pertama kami bayar empat ratus ribu, tahap kedua lima ratus ribu sehingga total adalah sembilan ratus ribu," ungkap warga yang enggan disebutkan namanya itu, Senin (20/1/2020).

Padahal sudah jelas menurut UU PTSL SK 3 mentri di wilayah Lampung program prona sertifikat tidak kurang tidak lebih dari Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah). Namun fakta yang terjadi oknum panitia pembuatan sertifikat Prona bermain dalam melakukan tugasnya dengan cara melakukan praktik pungli. 

Diketahu pungutan pertama dilakukan oleh sekretaris desa, dan tahap kedua dipungut oleh RK setempat pada program pembuatan sertifikat Prona tahun 2019 lalu.

Beberapa masyarakat juga mengatakan sertifikat itu sudah ada yang jadi dan belum. Sedangkan kepala desa Joko telah selesai masa jabatannya di tahun 2019 lalu. (Holidi)