KONKRIT NEWS
25/01/20, 25.1.20 WIB
Last Updated 2020-01-25T13:15:54Z
Tanggamus

Sambangi Konstituen, Mukhlis Basri Sosialisasikan Perda Narkotika

Advertisement

Tanggamus - DPRD provinsi Lampung Fraksi Partai Gerindra Drs. Mukhlis Basri, M.Si mengunjungi kabupaten Tanggamus, kehadiran Anggota DPRD provinsi Lampung ini dalam agenda sosialisasi peraturan daerah provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (psikotropika dan zat adiktif lainnya), Sabtu siang (25/1). Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang bahaya narkoba dan tau tentang peraturan daerah yang mengatur larangan penyalah gunaan Narkotika dan zat adiktif bahaya lainnya, Selain ajang sosialisasi Perda Kegiatan ini sekaligus menyerap aspirasi konstituen yang ada di kabupaten Tanggamus,  

Kegiatan yang melibatkan seratus orang pemuda yang keterwakilan dari 20 kecamatan seTanggamus dan beberapa tokoh masyarakat setempat dikemas dalam bentuk seminar dan diskusi Selama tiga jam dan sesi tanya jawab. 

Dalam sambutannya Mukhlis Basri berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat khususunya kabupaten Tanggamus dapat lebih mendalami bahaya narkoba sehingga  tidak ada yang terjerat hukum oleh narkoba, dengan adanya kegiatan ini kedepan provinsi Lampung diharapkan bersih dari narkoba ungkap anggota Dapil IV Lampung itu,

Apresiasi datang dari salahsatu peserta,  Solahuddin Magad  sangat apresiasi dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalah gunaan Narkotika, menurut saya Kegiatan ini sangat dibutuhkan bagi masyarakat kita terlebih kaula muda khususunya yang ada ditanggamus, ungkap aktivis sosial tanggamus itu, magad menambahkan kegiatan semacam ini sebaiknya dilakukan secara terus menerus dimana mengingat peredaran narkoba diwilayah tanggamus cukup memprihatinkan, harapannya bila kegiatan sosialisasi semacam ini dilakukan secara terus menerus mampu menekan dan mencegah penyalah gunaan narkoba bagi masyarakat kita terlebih generasi muda Tanggamus, pungkasnya. (Red)