Dianakrobi
27/01/20, 27.1.20 WIB
Last Updated 2020-01-27T15:11:36Z
DaerahHukum dan Kriminallampung utara

Tersangka Penyalahguna Narkoba Diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampura

Advertisement
Lampung Utara|konkritnews.com
Hanya berselang beberapa hari, Sat Res Narkoba kembali meringkus seorang tersangka penyalah guna narkoba. Senin, (27/01/2020).

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K, yang diwakili Kasat Narkoba, IPTU Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H, menyampaikan, Tersangka Ferdiansyah Alias Empeng (33) ini, kami tangkap dirumah kediamannya,  jalan Penatih Tuho No.52, Kotabumi Tengah.

Pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2020, pukul 11.00 Wib, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba berupa 7 paket Sabu, 1 kotak korek api kayu dan 1 buah plastik pembungkus.
Laporan Polisi Nomor : LP/ 78-A/ I /2020/Pld Lpg/ SPKT Res Lamut, tanggal 27 Januari 2020.

Dilanjutkan oleh IPTU Aris, "kegiatan memerangi pelaku penyalahguna narkoba ini akan terus menerus kita lakukan, karena selain menegakan hukum, utamanya adalah demi menyelamatkan warga masyarakat dari pengaruh dan bahaya narkoba," jelasnya.

"Saat ini, tersangka F alias E berikut barang bukti, telah kami amankan di Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Terhadap Tersangka F dapat di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  uu RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, "Setiap orang tanpa hak atau melanggar hukum menyimpan, memiliki, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman (sabu)," tegas IPTU Aris.
(Albet/KN/Red)