KONKRIT NEWS
27/01/20, 27.1.20 WIB
Last Updated 2020-01-27T04:21:11Z
Bandar Lampung

Yusirwan Sosialisasikan Perda Narkotika

Advertisement

Bandar Lampung --  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Dapil 1 Yusirwan, S.E.,M.H menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah di kelurahan Rajabasa Raya, Kec. Rajabasa, Sabtu (25/01/2020).

Sosialisasi Peraturan Daerah diisi langsung oleh Advokat Muda Hermawan, S.HI,.M.H, CM, SHEL.  yang juga  Ketua Umum Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Hermawan dan Qodirman, S.Sos.i,Mpdi selaku pemateri Sosialisasi Peraturan Daerah, dalam pemaparannya menjelaskan mengenai peraturan daerah provinsi lampung Nomor 1 Tahun 2019, tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Diawal mukadimahnya Hermawan langsung menitipkan harapan agar para peserta yang hadir dapat menjadi duta sosialisasi ditengah masyarakat, khususnya dikelurahan rajabasa raya.

"Saya berharap peserta yang hadir hari ini, menjadi duta gerbang sosialisais ditengah masyarakat guna bersama mencegah peredaran Narkotika, dari yang terdekat dilingkungan sekitar kita, " Ujar Hermawan.

Hal senada juga disampaikan Qodirman, S.Sos.i, MPdi didalam sela-sela pemaparan materi sosialisasi.

"Perda ini bertujuan lebih pada memfasilitaskan dalam hal pencegahan sehingga perda ini merupakan wujud pemerintah daerah untuk ikut serta dalam pencegahan Narkotika, yang saat ini sungguh sangat darurat," Ucap Qodirman.

Salah satu peserta Desiani, dalam sesi tanya jawab bertanya kepada pemateri sosialisasi. Mengenai imbas menghisap Lem Aibon dan mengkonsumsi Kecumbung apakah dampaknya sama dengan narkoba.

Disisi lain juga,Ridho melontarkan pertanyaanya mengenai merokok diusia muda apakah dapat memicu untuk menggunakan narkoba.
"Prisipnya semua jenis lem memiliki zat kimia dan tentunya sama bahaya dengan narkoba serta dapat memicu halusinasi yang dapat merusak sel otak hingga berujung pada kematian, masalah kecumbung ini biasanya dibuahnya yang dipakai dan berefek juga seperti ganja. Jadi apabila ada yang menggunakan seperti itu dilingkungan kita  langkah pertama kita beritahu orang tuanya, Jadi tujuan dari perda ini guna pencegahan dari diri kita, keluarga dan lingkungan sekitar," Ungkap Hermawan.

Qodirman juga melanjutkan, "Bahwa bukan saja seperti lem dan kecubung, akan tetapi saat ini dilampu merah banyak yang menggunakan obat batuk dikonsumsi berlebihan, Jamur Masrom, mengenai merokok diusia muda sebenarnya alangkah baiknya untuk tidak merokok diusia muda karena akibatjya juga bukan kecanduan, akan tetapi juga bisa membuat si anak untuk mencuri karena belum bekerja," Pungkas Qodirman.

Saat diwawancara awak media, Yusirwan, S.E., M.H mengatakan tujuan dari Sosialisasi Peraturan Daerah No.1 Tahun 2019.  (Red)