Dianakrobi
29/02/20, 29.2.20 WIB
Last Updated 2020-02-29T15:43:04Z
Beritalampung tengah

Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek SMKS Gunakan Modus Jitu

Advertisement
Lampung Tengah|konkritnews.com
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya dikelola secara mandiri Transparansi dan Akuntabel oleh tim BOS sekolah yang melibatkan dewan guru dan satu unsur dari masyarakat diluar Komite Sekolah, yang dipantau oleh Kepala Sekolah (Kepsek) dan Ketua Komite.

Namun tidak di SMKS Paramarta 2 Seputih Banyak, kuat dugaan pengelolaan dana tidak transparan karena tidak adanya tim BOS sekolah, tidak adanya papan informasi BOS dan baru ditahun 2019 adanya laporan secara online realisasi dana tersebut, ini bukti kalau pengelolaan dana dirahasiakan.

Dengan cara menggelembungkan jumlah murid pada saat pengajuan dana, sehingga pada pencairan di tahun 2018 dana BOS lebih dari jumlah murid ril di sekolah sejumlah 38 murid, seharusnya dana tersebut dikembalikan ke kas Negara melalui Bank penyalur, namun hal tersebut tidak dilakukan pihak sekolah.

Realisasi penggunaan dana perkomponen yang seharusnya dilaporkan secara online setiap Triwulanya (TW), namun sekolah ini hanya di tahun 2019 saja melakukan hal tersebut.

Kutipan dari rekapitulasi penggunaan dana BOS SMKS Paramarta 2 Seputih Banyak diduga ada penggelembungan dana dibeberapa komponen, tidak adanya pemberitahuan berapa dan apa kegunaannya dana BOS terhadap masyarakat melalui papan informasi yang berisikan : BOS-03, BOS-04, RKAS, sengaja diduga dilakukan oleh oknum (CS) untuk mempermudah dirinya mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri sendiri.

Tim Investigasi berusaha meminta tanggapan kepada (CS) melalui Via Telepon, namun (CS) tidak merespon hal tersebut, hal itu bukti kalau (CS) diduga tidak profesional menjadi seorang Kepsek, padahal dia adalah salah satu kuasa pengguna anggaran dari pemerintah dan masyarakat maka harus siap dimintai keterangan.

Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, agar jangan hanya memandang sebelah mata terkait dugaan Mark-Up murid dan penggunaan dana BOS yang memang menjadi jurus jitu oknum Kepsek untuk mempermudah melakukan korupsi.

Dan kepada Penegak Hukum (PH) agar dapat menindak lanjuti adanya dugaan Korupsi dana BOS di SMKS Paramarta 2 Seputih Banyak, yang diduga rugikan Negara hingga ratusan juta rupiah, serta memproses siapapun yang terlibat tanpa tebang pilih sesuai hukum yang berlaku, guna untuk menghindari menyebarnya virus serupa di sekolah lain, mengingat dana BOS sangat rentan di Korupsi.
(Abdullah/KN/Red)