KONKRIT NEWS
02/02/20, 2.2.20 WIB
Last Updated 2020-02-02T15:49:56Z
Hukum dan Kriminal

Diduga Lakukan Pungli, Komite SMAN 8 Bandar Lampung Kangkangi Perpres No.87 Tahun 2016

Advertisement

Bandar Lampung – Ditengah sulitnya keadaan ekonomi masyarakat, lagi-lagi ada oknum komite dan kepala sekolah di Bandar Lampung  yang diduga telah melakukan praktik pungli dengan cara meminta sumbangan terhadap anak didik yang mengakibatkan beban hidup orang tuanya semakin bertambah. 

Kali ini terjadi di SMAN 8 Kota Bandar Lampung, bahwa berdasarkan keterangan beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan  pihak komite dan sekolah tersebut telah meminta sumbangan untuk pembangunan dan pembayaran guru honor atau guru tidak tetap (GTT).

“Benar, sumbangan itu ada, setiap siswa/i diwajibkan membayar Rp. 270.000,- tiap bulannya, namun anehnya dalam kwitansi yang kami terima tidak ada rincian peruntukan uang yang telah kami bayarkan. Dan jika dalam satu bulan kami tidak mebayar itu akan terhitung hutang oleh pihak sekolah, menurut kami sebenarnya nominal itu tidak kecil, coba kalikan satu tahun sudah berapa dan dikali berapa murid,” ucap wali murid saat ditemui awak media konkritnews.com, Jumat (31/1/2020).

Atas dasar ketidaktahuan para wali murid terhadap aturan yang berlaku dan yang tertuang dalam Perpres No. 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, yang mengakibatkan wali murid setuju-setuju saja dengan keputusan rapat komite yang digelar SMAN 8 Bandar Lampung itu. 

“Terus terang sebenarnya kami keberatan, apalagi sumbangan itu diwajibkan bayar tiap bulannya. Seandainya kami tau sejak awal aturan yang tertuang dalam Perpres No. 87 tahun 2016 dan Permendikbud No.75 tahun 2016, jelas kami bakal menolak adanya sumbangan yang telah ditentukan nominal dan waktu pembayarannya itu,” kata wali murid sambil mengeluh. 

Hal ini juga berdampak negatif terhadap siswa/i yang belum membayarkan uang sumbangan atau dalam kata lain menunggak. Anak-anak tersebut cendrung malas kesekolah karena malu belum membayar uang sumbangan yang diwajibkan tiap bulannya.

Perlu diketahui, berdasarkan Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang komite sekolah dalam pasal 1 ayat 5 mengatakan bahwa sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat ataupun lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Atau bisa dikatakan bila pihak komite sekolah meminta sumbangan artinya tidak bisa ditentukan nominalnya dan batas waktunya karena bersifat sukarela. 

Dan jika merujuk dalam Perpres No.87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, maka ada 58 item yang tidak diperboleh untuk dilakukan pungutan di sekolah. Adapun Jenis Pungli di sekolah diantaranya;
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan tidak jelas}.

Demi pemberitaan yang berimbang, awak media Konkritnews langsung mengkonfirmasi pihak komite sekolah dan TU SMAN 8 kota Bandar Lampung melalui pesan Whatsappnya, Sabtu (1/2/2020). Namun TU sekolah tersebut hanya mengatakan "silahkan tanya ke ketua komite saja", dan ketua komite juga sampai berita ini diterbitkan tidak mau menjawab apapun padahal dirinya telah membaca pesan Whatsapp yang berisi konfirmasi tentang kebenaran adanya dugaan praktik pungli yang dilakukan pihak sekolah SMAN 8 Bandar Lampung itu.  (Red/KN)