Dianakrobi
20/02/20, 20.2.20 WIB
Last Updated 2020-02-19T17:23:45Z
Daerahlampung utara

Dugaan Penipuan, Rukmini Akan Polisikan

Advertisement
Lampung Utara|konkritnews.com
Seorang Ibu Rumah Tangga, Rukmini, (49) warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, menyampaikan ke awak media bahwa di tahun 2019 lalu dia telah membayari rumah di Desa Srimenanti dengan DM (nama inisial) warga Desa Merambung dengan cara di bayar dua kali Rp. 85.000.000 (Delapan puluh lima Juta Rupiah) tersebut, tertanggal 2 Nopember 2019 dengan bukti kwitansi Pelunasan pembayaran Rumah yang dibeli ke saudara DM, warga Desa Merambung Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara, Rabu, (19/02/2020)

Menurut Rukmini, rumah yang sudah dibayar lunas denga saudara DM tiba tiba rumah tersebut yang sudah saya buatkan sumur dan dikasih sanyo itu diganti kunci gemboknya dan dipaku pintu dengan kayu balok.

Rukmini hanya seorang janda yang belum begitu lama di tinggal suaminya meninggal dunia ini yang keseharian nya makan saja susah apa lagi setiap 3 minggu sekali dia harus membiayai anak nya untuk berobat ke dokter karena sakit sakitan.

Ditambah lagi dengan persoalan rumah yang sudah dibayar nya lunas tidak dapat dihuninya karena takut ada apa-apa kalau dipaksakan membongkar kunci gembok yang diganti oleh orang yang tidak diketahuinya itu.

Terdengar, DM ini memiliki persoalan yang belum selesai dengan pemilik rumah yang pertama dan pemilik pertama menggugat DM sampai kepihak Kepolisian Sektor Tanjung Raja.

Di Polsek, DM dan pemilik rumah yang pertama, menyelesaikan sengketa rumah yang sudah di jual DM ke Rukmini diselesaikan secara kekeluargaan (Rembuk Pekon) dan ada solusi penyelesaiannya.

Rumah di kembalilkan DM kepemilik pertama tapi sayang saudari Rukmini tidak dilibatkan dan tidak dikasih tau oleh saudara DM terkait persoalan rumah yang sudah dibeli Rukmini dengan saudara DM.

Ketika dihubungi Rukmini, DM selalu dengan alasan mau berunding keluarga untuk penyelesaian dengan nya, tapi tidak pernah ditepati DM Selalu banyak alasan yang tidak ada kepastian di tanggal 10 Februari 2020.

Rukmini dan Keluarga nya mendatangi Rumah Kepala Desa, Desa Srimenanti Makmun Murot, di kediaman nya bersama DM untuk mencari penyelesaian dengan cara rembuk pekon dengan Ibu Rukmini.
Kepala Desa Srimenanti yang didampingi aparat desa nya menyampaikan kalau persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun pada saat perundingan itu, belum menemukan titik terang.

DM selalu ingin menyelesaikan di bulan juli 2020 yang akan datang. Sementara, Rukmini berkeberatan dia sudah membeli rumah tapi tidak bisa ditempati nya, karena di gembok dan di paku balok kayu pintu rumah nya itu.

Kepala Desa, Makmun Murot minta waktu lagi 3 hari untuk membicarakan persoalan ini kepada pihak keluarga DM, istilahnya Rembuk Pekon, Kata Makmun kepada Rukmini dan Keluarga nya.

Selang beberapa hari kemudian, Makmun mendatangi Rukmini di Abung Tinggi menyampaikan bahwa DM ini masih belum ada kepastian yang jelas untuk penyelesaian membayar rumah itu kembali dari Rukmini.

Atas dugaan penipuan jual beli rumah DM dengan Rukmini, pihak keluarga dari Rukmini akan menempuh jalur hukum biar ada kepastian hukum yang sah atas Rumah yang telah dibeli oleh rukmini tiba-tiba dikembalikan DM kepada pemilik awal rumah tersebut dan perampasan Hak atas rumah yang sudah dibayar lunas sesuai perjanjian kesepakatan jual beli antara DM dan Rukmini yang diketahui para saksi-saksi dan Kepala Desa yang bertanda tangan di desa tersebut sebagai Kepala Desa yang mengetahui.
(Samidi/KN/Red)