KONKRIT NEWS
12/02/20, 12.2.20 WIB
Last Updated 2020-02-11T17:25:04Z
Lampung Selatan

GAPENSA: SKPTN HARUS DITERUSKAN KE BPN

Advertisement
Foto bersama antara Kelompok Tani Hutan diwakili oleh Kuasa Hukum Gapensa Bapak Feri Okta Irawan, S.H.,M.H (berbaju merah) bersama Kepala Desa Karya Tugas Tubagus Dana Dipraja (berbaju batik)

Lampung - Ditemui , saat rapat KTH (Kelompok Tani Hutan) Karya Tungga Katibung Lampung Selatan (10/02) yang diketuai oleh Alifyan bersama kepala Desa Karya Tunggal Bapak Tubagus Dana Dipraja perihal pengesahan surat SKPTN (Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Negara) yang sedang diusulkan oleh KTH kepada Kepala Desa Karya Tunggal Katibung Lampung Selatan. Forum yang dihadiri oleh Ketua Gapensa (Garda Pembangunan Tunas Bangsa), bapak Wendy Aprianto, M.Ec.Dev, MSc. selaku pendamping dan kuasa hukum Gapensa Bapak Feri Okta Irawan, SH.,M.H. berjalan dialogis dan kekeluargaan. Dalam dialog ini Kepala Desa Karya Tunggal sepakat untuk segera mengesahkan SKPTN, dan mendorong agar segera diteruskan kepada Kantor Tanah Lampung Selatan untuk segera di legalisasi oleh Negara.

Dalam dialog ini Kepala Desa Karya Tunggal Menyatakan bahwa, Tanah kurang lebih seluas 100 Ha, merupakan tanah desa berdasarkan peta administrasi desa, meskipun secara historis merupakan eks HGU PT. Firma Sebalang namun sejak 1980 sudah tidak diperpanjang oleh mereka, sehingga berdasarkan peta administrasi desa tanah tersebut kembali kepada rakyat yang berada disekitar atau masyarakat desa. ujar Bapak Tubagus Dana Dipraja. “Kami berharap warga bisa mengelola lahannya demi kesejahteraan dan kemakmuran desa, serta menjadi sumber peningkatan taraf hidup dan ekonomi desa, jangan sampai tanah milik kita tapi justru tidak mensejahterakan kita,” tambahnya.

Selain itu, Ketua KTH Tunggal Rasa Desa Karya Tunggal Menyatakan bahwa, tanah tersebut merupakan tanah garapan nenek moyang kami, kami sebagai pewaris tanah tersebut sangat berhak akan tanah tersebut, hal tersebut dibuktikan dengan adanya peta administrasi desa dan legalitas pendukung seperti SKPTN ungkap pak Alifyan. "Kami berterima kasih kepada Kepala Desa yang telah bergerak bersama rakyat memperjuangkan hak – hak kami," ucapnya. 

Dalam moment yang sama, ketua Gapensa menyatakan bahwa dengan telah disahkannya SKPTN maka secara administratif tanah tersebut sudah dimiliki warga, berdasarkan UUPA Tahun 1960 ketentuan Pasal 43 UUPA 1960 dan Pasal 17 ayat (1) PP No. 40 tahun 1996 yang menyatakan bahwa HGU menjadi hangus sejak berakhirnya jangka waktu HGU sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian HGU. Sehingga secara jelas sudah dimiliki warga sekitar terlebih telah disahkan oleh Desa ujar Wendy Aprianto, M.Ec.Dev.,M.Sc.  

“Kami harap KTH tetap solid dan bersama kita teruskan ke Kantor Tanah Lampung Selatan untuk segera dilegalisasi, kami harap BPN (Kantor Tanah) dapat kooperatif dan berpihak pada rakyat. Dengan dukungan desa, kami yakin legalisasi dapat segera terwujud karena berdasarkan perundang – undangan yang berlaku HGU secara administratif sudah menjadi milik warga, namun legalisasi negara sebagai konsekuensi lebih lanjut dilakukan dengan adanya legalisasi SKPTN dari Desa dan diteruskan ke Kantor Tanah Lampung Selatan, kami harap semua pihak bisa kooperatif, dan BPN bisa segera melegalisasi hak rakyat tersebut ujar Feri Okta Irawan, S.H.,M.H sebagai Kuasa Hukum Gapensa (Garda Pembangunan Tunas Bangsa)," tambah aktivis kerakyatan dan peneliti ini. (Red/KN)