24/02/20, 24.2.20 WIB
Last Updated 2020-02-24T00:10:54Z
Berita

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kabupaten Way Kanan, DPRD: Anak Itu, Generasi Penerus

Advertisement



Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kabupaten Way Kanan, DPRD: Anak Itu, Generasi Penerus




Sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan anak di Kampung Agro Mulyo , Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Minggu (23/2).

Dalam kesempatan ini, DPRD Lampung Deni Ribowo,SE mengajak masyarakat mengetahui lebih mendalam terkait tentang Perda Perlindungan anak.

"Saya menyampaikan dan mengajak kepada para orang tua di Kabupaten Way Kanan turut serta mengkampanyekan perlindungan terhadap hak-hak anak, karena anak itu, generasi penerus bangsa"Kata Deni Ribowo, Minggu (23/2).

Lanjut kata Deni, kita (DPRD Provinsi Lampung) akan membantu masyarakat dalam sosialisasi mengenai perda tentang anak, agar masyarakat lebih paham mengenai hak-hak anak.

"Harus kita persiapkan, saya sebagai legislator bersama teman-teman anggota DPRD Provinsi Lampung mensosialisasikan perda tentang anak agar masyarakat bisa mengetahui lebih dalam"Ujarnya.

Deni pun berharap, untuk masyarakat terutama untuk peran orang tua, harus bisa menelaah dan memberikan edukasi serta gizi yang baik, agar anak bisa tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang berpendidikan dan sehat.

"Harapan kedepannya, masyarakat bisa lagi mentelaah, memberikan edukasi, dan agar tidak lalai memberikan pendidikan, mengurus tumbuh kembang anak (pemberian gizi)"Harap Deni.

Sementara itu, Unit Polres Way Kanan Aipda Endra Widianto, S.Pd mengatakan tindakan kekerasan terhadap anak bukan saja terjadi di luar rumah, maupun sekolah, kemungkinan bisa terjadi pula di dalam keluarga yang melakukan orang-orang terdekatnya.

"Untuk itu, kami dari pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak dengan pasal yang berkaitan tentang anak"Katanya. (Ian)

@deni_drb