KONKRIT NEWS
15/02/20, 15.2.20 WIB
Last Updated 2020-02-15T11:30:05Z
Oku Selatan

TAK TERIMA DIBERITAKAN, KEPSEK DIDUGA PAKAI JASA PREMAN UNTUK TEROR WARTAWAN

Advertisement

OKU SELATAN - Diduga tidak terima dengan pemberitaan tentang dugaan penyelewengan dana BOS di tiga sekolahan dalam wilayah kecamatan warkuk  Kabupaten Oku-Selatan Sumatera Selatan,yang permasalahannya diangkat ke publik melalui media ini  beberapa  hari yang lalu.

Wartawan Media Konkrit news Perwakilan SUMSEL diteror melalui telpon dari orang yang tak dikenal dengan memakai nomor seluler 082281272483....yang juga si peneror mengaku dan mengatas namakan Wartawan. (sabtu 15/02 ) sekira pukul 12.07 WIB.

Dengan menggunakan bahasa ancaman peneror meminta untuk menghapus pemberitaan yang ada di media sosial facebook, dia merasa tidak terima keluarganya diberitakan.

Dalam rekaman percakapan yang berdurasi lebih kurang 7 menitan itu 
Kepala Perwakilan Media Konkritnews (Yeli) menanyakan dari mana, siapa nama dan ada apa keperluan nya,namun si penelpon tidak menyebutkan nama dan darimana asalnya.

Penelpon yang diduga bodygard atau preman bayaran Kepala Sekolah itu terus mendesak Yeli  untuk menghapus dan mengancam.

 "Awas kamu ya, tunggu nanti akan saya cari," dengan nada keras yang tak beraturan.

yang terkesan menghalang-halangi wartawan yang ingin mencari berita dan mempublikasikan berita tentang temuan dan hasil Konfirmasi terkait ada dugaan penyimpangan di 3 sekolah yang di beritakan nya di beberapa kesempatan yang lalu.

Terpisah, Samidi selaku Redaktur pelaksana di Media Konkritnews akan mengambil langkah Hukum untuk menyikapi perbuatan yang tidak patut dengan teror terhadap Wartawan Perwakilan Media Konkritnews Sumatera Selatan yang meminta ingin menghapus pemberitan 3 sekolahan di Kabupaten Oku-Selatan itu.

menurut Samidi wartawan dilindungi dalam mencari berita dalam pasal.1 nomor 10 UU Pers adalah sebagai berikut Perlindungan Pers ini dijamin pasal 4 UU Pers yang berbunyi :

1.Kemerdekan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2.Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran,pembredelan atau pelarangan penyiaran" ujar Samidi.

"Kami jajaran Redaksi Konkritnews dan kepala Perwakilan akan segera melaporkan ke institusi penegak hukum terkait Ancaman dengan teror yang diduga  atas pemberitan 3 Sekolah Dasar di Kabupaten Oku-Selatan UU.No 40 tahun 1999 pasal 18.Bab 7. Menjelaskan bahwa Barang siapa menghambat atau menghalang - halangi kerja Jurnalistik dapat dikenakan sangsi Hukum pidana 2 tahun penjara dan Denda 500 Juta," tambah Samidi.


(Tim.KN.Red)