Dianakrobi
21/03/20, 21.3.20 WIB
Last Updated 2020-03-21T11:45:40Z
BeritaDaerahTanggamus

Antisipasi Covid-19, Sat Lantas Polres Tanggamus Dispensasi Perpanjangan SIM

Advertisement
TANGGAMUS|konkritnews.com
Satlantas Polres Tanggamus memberikan dispensasi perpanjangan SIM untuk periode SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 17-30 Maret 2020 dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah 31 Maret 2020.

Khusus Orang Dalam Pengawasan (ODP) atau suspect dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat dengan catatan membawa keterangan dari rumah sakit.

Kasat Lantas, AKP Yuniarta, S.H, mengungkapkan, dispensasi yang dilaksanakan Polres Tanggamus ditengah Pademi Covid-19 atau Virus Corona, sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan Corona.

"Langkah tersebut juga dilakukan berdasarkan perintah pimpinan dalam upaya antisipasi dan pencegahan virus Corona khususnya pemohon SIM," ungkap AKP Yuniarta di ruang kerjanya, Sabtu, (21/03/2020).

Kasat menegaskan, sebagai upaya pencegahan, pihaknya juga telah melaksanakan berbagai upaya terkait di kantor-kantor pelayanan baik di Satpas SIM maupun Samsat.

"Upaya kami, dengan melakukan penyemprotan desinfektan di Satpas SIM dan Samsat. Lalu, menyiapkan tempat cuci tangan bagi pemohon SIM maupun wajib pajak," tegasnya.

Lanjutnya, pencegahan corona di lingkup pelayanan, Satlantas Polres Tanggamus telah berusaha sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) agar masyarakat merasa nyaman.

Kesempatan itu, Kasat menghimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas, sebab itu juga merupakan hal sangat penting.

"Sebelum melakukan perjalanan pakai helm, cek kembali surat-surat, kelengkapan. Nah ditengah pademi corona lebih baik lagi pake masker," himbaunya.
(ROBI/KN/RED)