KONKRIT NEWS
05/03/20, 5.3.20 WIB
Last Updated 2020-03-04T17:23:22Z
Daerahpolitik

Bawaslu Lampung Siap Tingkatkan Pengawasan di Pilkada 2020

Advertisement

Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melakukan Expose Pengawasan Pilkada tahun 2020 dengan media massa di Bandar Lampung, Rabu (04/03/2020).

Ketua Bawaslu, Fatikhatul Khoiriah menyampaikan agar pihak media membantu untuk meyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai proses berjalannya Pilkada serentak yang akan dilakukan pada Bulan September 2020.

"Hajat pemilu ini bukan hanya milik penyelenggara, tetapi milik kita semua.
Kesuksesan pemilu dapat dilihat dari berkurangnya pelanggaran yang terjadi," ucapnya.

Tugas bawaslu adalah menjaga hak pilih. 
Potensi kerawanan pilkada itu terjadi pada hasil quick count, kampanye, logistik pemilu, netralitas ASN, SARA, berita hoax, politik uang, DPT, hak suara, Tungsura di TPS.

Di tempat yang sama Iskardo P. Panggar menyebutkan bahwa tingkat pelanggaran lebih besar terjadi di TPS. "Ya ada yang nyoblos dua kali, menggunakan ktp orang lain, tidak terdaftar sebagai pemilih dan lain-lain lah," kata Iskardo.

Bawaslu akan meningkatkan pengawasan dan cara untuk mengantisipasi agar pelanggaran pada pemilu semakin berkurang. Titik pelanggaran di wilayah mana saja yang biasa terjadi agar bisa terpantau. Pelanggaran yang terjadi mengharuskan Panwaslu terlibat dan mengawasi secara faktual.

Untuk kesiapan aparatur pengawas Pilkada 2020, Bawaslu Provisi lampung terdapat 7 anggota, Bawaslu Kabupaten/Kota terdapat 61 anggota yang tersebar di 15 Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan terdapat 390 yang tersebar di 8 Kab/Kota Pilkada 2020, Panwaslu Desa/Kelurahan terdapat 1.412 yang tersebar di 8 Kab/Kota Pilkada 2020, dan Pengawas TPS (PTPS) dibentuk 23 hari sebelum hari Pemungutan Suara sebanyak 17.213 orang PTPS 8 Kab/Kota.

Fokus pengawasan saat ini pada Non Tahapan yaitu Pengawasan Netralitas ASN (indikasi sebagai calon bakal kepala daerah di 8 kab/kota), Pengawasan Rekrutmen PPK oleh Kab/Kota, Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Pengawasan Tahapan Pencalonan.

Iskardo menambahkan bahwa ASN tidak boleh mempromosikan salah satu calon kandidat dalam Pemilu, apabila itu terjadi dapat diberikan sanksi secara langsung, baik moral atupun diberhentikan/pecat. Karena unsur ASN, TNI, Polri dan penyelenggara Pemilu adalah bagian dari pelaksanaan Pilkada yang bersih dan imparsial. (Rizka/KN)