Dianakrobi
26/03/20, 26.3.20 WIB
Last Updated 2020-03-28T02:53:35Z
BeritaDaerahHukum dan KriminalTanggamus

Berdalih Pacaran, Dua Pria di Pulaupanggung Cabuli Seorang Anak Dibawah Umur

Advertisement
TANGGAMUS|konkritnews.com
Polsek Pulaupanggung Polres Tanggamus menangkap Pria 27 tahun berinsial IN atas persangkaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam atas dasar laporan korbannya RA (17) seorang pelajar di Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus.

Selain menangkap IN, petugas juga menangkap seorang pria lain berinsial AS (25) atas pengembangan laporan ayah korban sebab AS juga melakukan pencabulan terhadap RA bahkan pada hari yang sama namun waktu berbeda.

Kini, ditengah pademi corona keduanya dipaksa tidak meninggalkan ruangan, sebab mereka mendekam di tahanan Polsek Pulaupanggung Polres Tanggamus guna menunggu proses penyidikan hingga persidangan.

Kapolsek Pulaupanggung Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, S.H, mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas dua laporan berbeda, yakni IN ditangkap atas laporan RN selaku korban pada, Minggu tanggal 22 Maret 2020.

Kemudian AS ditangkap atas laporan ID (40) selaku orang tua RN, dimana laporan tersebut diterima Polsek Pulaupanggung pada Senin tanggal 23 Maret 2020.

"Kedua tersangka ditangkap atas dua laporan berbeda dikediamannya masing-masing di dua Pekon di Kecamatan Pulaupanggung, Senin, (23/03/2020) pukul 16.00 Wib," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, S.I.K., M.M, Kamis, (26/03/2020).

Iptu Ramon mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan kedua tersangka bermodus pacaran dan menjanjikan akan bertanggung jawab. Namun atas kejadian itu, membuat korban merasa tertekan dan trauma sehingga ia menceritakan kepada orang tuanya hingga melapor ke Polsek Pulaupanggung.

"Kedua tersangka berdalih berpacaran dengan korban. Kemudian dengan bujuk melakukan perbuatan tersebut, namun setelahnya korban merasa tertekan sehingga memberitahukan kepada orang tuanya," ungkapnya.

Iptu Ramon menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mengaku melakukan hal tersebut dengan mengiming-imingi akan bertanggungjawab dan dasar suka sama suka.

"Dengan dalih apapun, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan undang-undang," jelasnya.

Ditambahkan Iptu Ramon, dalam perkara tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah pakain baik pakaian korban maupun para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, atau 76 d Jo pasal 81 atau pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(ROBI/KN/RED)