Dianakrobi
29/03/20, 29.3.20 WIB
Last Updated 2020-03-29T11:38:46Z
BeritaDaerahHukum dan KriminalTanggamus

Counter HP di Wonosobo Dibobol Pencuri, Kerugian Mencapai 50 Juta Rupiah

Advertisement
TANGGAMUS|konkritnews.com
Polsek Wonosobo Polres Tanggamus menangkap sekaligus 3 tersangka pembobolan counter handphone milik Supriyadi (43) warga Pekon/Desa Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten, Tanggamus. 

Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Wonosobo, dua orang merupakan tetangga korban berinisial RS (27) dan KR (48) alamat Pekon/Desa Sridadi serta TU (36) alamat Pekon/Desa Kalirejo.

Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti 22 handphone android berbagai jenis dari rumah para tersangka, saat penyisiran petugas menangkap ketiganya.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, AKP Amin Rusbahadi, S.Sos., M.M, mengatakan, ketiga tersangka ditangkap selang waktu 12 jam, usai pihaknya menerima laporan polisi korban pada, Rabu, (25/03/2020).

"Korban melapor pada, Rabu (25/03/2020) sekira pukul 07.00 Wib, dan ketiga tersangka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing pada pukul 21.00 Wib," kata AKP Amin Rusbahadi, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, S.I.K., M.M, Minggu, (29/03/2020).

Dalam penyelidikan tersebut, Lanjut AKP Amin, pihaknya juga melibatkan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Tanggamus (Inafis) di Tempat Kajadian Perkara (TKP) pembobolan counter Ade Cell, yang berlokasi di Jalinbar Pekon/Desa Sridadi, Kecamatan Wonosobo.

"Kami juga terjunkan Tim Inafis Polres Tanggamus, dalam pengungkapan tersebut," ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, kejadian sekitar pukul 03.00 Wib di Counter Ade Cell, dimana para pelaku melakukan pencurian tersebut masuk kedalam counter dengan cara memanjat melalui atap counter dan menjebol bagian plafon untuk dapat masuk kedalam counter, dan mengambil puluhan handphone berbagai jenis.

"Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan handphone baru berbagai jenis, senilai Rp. 50 juta rupiah," jelasnya.

Menurut AKP Amin Rusbahadi, berdasarkan pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa, otak pencurian itu perencanaan dilakukan oleh RS dan mengajak kedua pelaku lainnya menggunakaan motor ke TKP, guna melakukan pembobolan counter tersebut.

"Peran para pelaku RS masuk ke dalam counter, lalu kedua rekannya mengawasi situasi sekitar dan menunggu di sepeda motor," ujarnya.

Sambungnya, atas hasil pencurian tersebut mereka mengaku langsung membagi handphone hasil pencurian di rumah RS. 

"Pembagian menurut mereka bahwa RS dan KR masing-masing 12 unit sementara KR mendapat 4 unit, untuk itu masih dilakukan pencarian barang bukti," ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, terhadap salah seorang pelaku yakni RS dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya, pasalnya saat pengembangan dua pelaku lain, ia melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.

"Terhadap RS dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya, sebab dia tidak kooperatif dan melakukan perlawanan saat pengembangan," imbuhnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wonosobo, guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap ketiganya, dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, dalam pengakuannya RS berdalih, awalnya hendak mencuri buah pepaya yang berada di Kebun Pekon/Desa setempat. Namun, karena tidak ada, sehingga ia beralih mengawasi counter handphone yang bisa di bobol.

"Niat awalnya mau ambil pepaya, tetapi sudah tidak ada, sehingga mengajak mereka membobol counter handphone," kata pria berbadan kecil tersebut di Mapolsek Wonosobo.

Ia mengungkapkan bahwa, dialah orang yang merencanakan dan dia juga orang yang masuk ke dalam counter melalui atap bangunan, lalu menjebol plafon menggunakan kakinya, lalu turun ke dalam counter dengan menginjak etalase.

"Setelah saya masuk, mengambil handohone satu persatu ke atas atap, lalu memasukan ke dalam karung, setelah selesai lalu memberi kode kepada dua teman saya menggunakan lampu senter, untuk menjemput," bebernya.

Ia menambahkan, atas hasil pencurian itu, ia langsung membagi barang curian di rumahnya, "pembagiannya saya 12, TU sebanyak 12, dan KR sebanyak 4 unit handphone," imbuhnya.

Ditempat yang sama, TU dan KR juga mengakui mendapatkan bagian tersebut, dimana barang bukti di simpan di rumahnya yang rencananya untuk dijual.

"Setelah mendapat bagian, handphone kami simpan di rumah. Namun agar tidak mencurigkan, penyimpanan diberbagai tempat," ucap TU yang diamini KR.
(ROBI/AAN/KN/RED)