Dianakrobi
10/03/20, 10.3.20 WIB
Last Updated 2020-03-10T10:38:36Z
Beritalampung tengah

Diduga Ada Mafia Sertifikat Prona PTSL Kampung Astomulyo

Advertisement
Lampung Tengah|konkritnews.com
Dalam pembuatan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah tahun 2017 dan 2019, diduga ada oknum mafia sertifikat yang menjadikan lahan praktik pungli.

Menurut informasi dari salah satu Kepala Dusun (Kadus) Kampung Astomulyo, pada saat dimintai keterangan baru-baru ini mengatakan, “Benar kalau bahwa Kampung Astomulyo mendapatkan program sertifikat Prona PT, dan warga pun banyak ýang membuat Sertifikat itu, kalau tidak salah sekitar 1.113 bidang," kata Kadus.

Tapi itu selama 2 tahun, lanjut Kadus, “pada tahun 2017 jumlah pembuatan sertifikat Prona PTSL 400 bidang, sedangkan pada tahun 2019 adalah 713 bidang, dikenakan dana sebesar 300 sampai 400 ribu per sertifikat, kalau mau lebih jelas temui saja pak Lurah mas,” ungkapnya.

Disisi lain, menurut informasi dari beberapa warga Kampung Astomulyo yang membuat sertifikat Prona PTSL, pada saat dimintai keterangan menyatakan, benar bahwa mereka ikut membuat sertifikat Prona PTSL pada tahun 2017, dengan membayar 900 ribu, dibayarkan dua kali, yang pertama 600 ribu sisanya kalau sertifikat sudah selesai.

Adanya dugaan pungli sertifikat tersebut adalah perintah oknum Kepala Kampung, SW, itu semua diduga adalah jurus untuk mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.

Kepada dinas terkait dan Penegak Hukum agar dapat menindak lanjuti terkait adanya dugaan mafia sertifikat Prona PTSL di Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah tanpa tebang pilih.
(Tim/KN/Red)