KONKRIT NEWS
26/03/20, 26.3.20 WIB
Last Updated 2020-03-26T15:10:25Z
Hukum dan Kriminallampung utara

Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkoba, Dua Oknum Polisi Aktif Diamankan Polres Lampura

Advertisement

Lampung Utara - Resmob Polres Lampung Utara (Lampura) dibantu Anggota Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga pelaku, yang memiliki dan menguasai menyimpan, memakai Narkoba Jenis Sabu Sabu dan Ekstesi. Rabu (25.3.2020) sekira jam 24.00 Wib.

Adapun identitas pelaku MA alias Agus Jablai Bin Fiozman (39), Palembang (02/8/1980) adalah anggota POLRI Aktiv yang berdinas di Muara dua Polres Oku Selatan, Sumatra Selatan. sedangkan TZ Bin Edi Sudadi (34), Oku Timur (11/04/1986) Jl.Merdeka Cidawang RT.01 RW.03 Kel Paku Sekunyit Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komring Ulu Timur.

Berdasarkan LP/328/A/111/2020/PLD/LPG/SPKT RES LAMPUT, Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku 1(satu) Paket Narkotika jenis Sabu 5(lima) butir pil Ekstasi 1(satu) klip plastik bekas pakai Sabu, 3(tiga)  buah pirek kaca, 2(dua) buah Korek api, 1(satu)  buah mobil suzuki Ertiga warna putih Nopol BE1567JC yang diamankan dari 2(dua) orang pelaku yang ditangkap di Jl.Dusun Beruas Desa Negeri Ratu Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

Kedua pelaku MA dan TZ berserta barang bukti diamankan di Polres Lampung Utara untuk tahap penyelidikan, sampai berita ini ditayangkan Kabag humas Polres Lampung Utara belum bisa memberikan tanggapan dan Komentar, "minta lansung aja sama kat narkoba, kami belum lengkap kronologisnya karena masih  padat kegiatan" ucap kabag humas ketika di Konfirmasi melalui Pesan Whats App. (Albet/KN/red)