Dianakrobi
24/03/20, 24.3.20 WIB
Last Updated 2020-03-24T19:14:38Z
BeritaDaerahlampung tengah

Diduga Terima Uang Setengah Miliar Lebih, Inspektur Inspektorat Lamteng Dapat Sorotan Netizen

Advertisement
LAMPUNG TENGAH|konkritnews.com
Terkait adanya pemberitaan dugaan Inspektur Inspektorat Lampung Tengah terima uang dingin hingga ratusan juta rupiah setiap tahunnya, mendapat sorotan dari netizen, khususnya dari Group Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) seperti akun facebook R Noto Agungsh selaku Admin group tersebut.

Dirinya mengatakan, "Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72/2019 atas perubahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah, bertujuan agar pengawasan internal dalam pemerintah daerah lebih Independen dan Acuntable, serta yang diharapkan orang-orang yang jujur, baik dan bertangung jawab, mengapa demikian?. Tersurat bahwa, anggaran APBN dari Pusat begitu transfer ke Daerah, APIP lah yang diberi kewenangan untuk memeriksa. Jika oknum Inspektorat di Lampung (Lamteng-Red) diduga menerima amplop dari Kasek, Kades, Kadis dan dalam laporannya tidak pernah bisa ada masalah, tentunya perlu dipertanyakan atau memang jujur?," tanya R Noto Agungsh.

Sedangkan dalam penjelasan umum PP 72/19 ini ditujukan untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih Independen dan Objektif dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam PP tersebut diatur penguatan fungsi Inspektorat Daerah, Penugasan Inspektorat Daerah dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, pelaporan hasil pengawasan Inspektorat Daerah yang terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan Negara/Daerah kepada Menteri dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dan supervisi pelaporan yang melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah, penambahan Inspektur pembantu, peran Pemerintah Pusat dalam pengisian jabatan Inspektur Daerah dan Inspektur pembantu serta mekanisme konsultasi dalam pemberhentian dan mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur pembantu.

Seperti yang disampaikan sumber pada berita sebelumnya, Inspektur Inspektorat Lamteng, Ir. Muhibbatullah B, M.M, diduga terima uang hingga ratusan juta rupiah dalam hitungan global setiap tahunnya dari oknum staff yang telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah yang ada di lamteng, mulai dari tingkat Kepala Desa, UPT hingga Kepala Dinas.
Diduga, hal tersebut dapat menimbulkan tidak Independenya pelaksanaan serta tugas yang dibebankan sebagai lembaga pengawasan di tubuh Internal Pemerintah.

Selain itu sumber juga mengatan, "Dari rincian yang ada, total keseluruhan yang diduga diterima oknum Inspektur Inspektorat lamteng lebih dari setengah miliar dalam setahunnya. Hal tersebut tentu memiliki rincian yang cukup, diantaranya, 70.000.000 + 150.500.000 + 19.000.000 + 260.000.000 = 549.000.000, itupun tidak termasuk Kelurahan dan 28 Kecamatan, jika Kelurahan dan Kecamatan ditambahkan kembali dengan jumlah yang ada, maka hasil yang diterima oleh oknum Inspektur Lamteng, lebih dari 600 juta," ucap sumber.

Pantas saja, lanjut sumber, "Hingga saat ini tidak ada satupun SKPD dan oknum pejabat yang disetujui ke penegak hukum untuk ditayangkan lebih lanjut sebagai mana mestinya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2008, pada bagian 3 ayat (2) yang berbunyi, Laporan hasil pemeriksaan disetujui pada ayat (1) ditanda tangani oleh Inspektur wilayah setelah dilakukan Ekpose," lanjutnya.

Namun ironisnya, sudah satu dekade lebih nyaris tidak terdengar sama sekali pemeriksaan Inspektorat Lamteng memperlihatkan hasil pemeriksaan terhadap pemerintahan.

Sementara, banyak sekali fakta dilapangan yang menjadi temuan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum SKPD, Kepala Kampung, hingga oknum Kepala Sekolah yang banyak merugikan keuangan Negara.

Namun hal tersebut perlu dipertanyakan agar masarakat luas tidak banyak menimbulkan pertanyaan “apa sebenarnya tugas Inspektorat” Pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan kembali, Inspektur Inspektorat Lamteng, Ir Muhibbatullah B, M.M, belum dapat dikonfirmasi, karena beliau sangat sulit untuk ditemui diruang kerjanya. Bahkan, dihubunggi melalui telpon juga tidak pernah diangkat.
(TIM/KN/RED)