Dianakrobi
24/03/20, 24.3.20 WIB
Last Updated 2020-03-24T12:39:10Z
BeritaDaerahHukum dan KriminalTanggamus

Empat Pelaku Penyalahguna Sabu Beserta BB Dibekuk Polsek Talangpadang

Advertisement
TANGGAMUS|konkritnews.com
Empat pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dibekuk Polsek Talangpadang, Polres Tanggamus, di Gang Ketileng, Pekon Talangpadang, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.

Dari empat pelaku tersebut, seorang berperan membelikan sabu atau kurir bernama Rizki Anggino alias Bodong (20), warga Gang Ketileng, Pekon Talangpadang. Tiga pelaku lain yang merupakan temannya dikategorikan sebagai pemakai sabu.

Ketiganya, Aminudin (43) warga Pekon Kebumen, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, M. Yusuf (34) warga Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dan Yudi Supriandi (28) warga Desa Cipicung, Kecamatan Gunung Sebelah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.

Kapolsek Talangpadang, Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, mengungkapkan, keempat pelaku diamankan dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat adanya aktifitas penyalahgunaan Narkoba di rumah pelaku Rizki Anggiano alias Bodong.

"Berdasarkan informasi dan penyelidikan ternyata benar para pelaku sedang menyalahgunakan Sabu, dan langsung ditangkap pada Sabtu (21/03/2020) pukul 20.30 Wib," ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, S.I.K., M.M, Selasa (24/03/2020).

Iptu Khairul Yassin menjelaskan, dari lokasi penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Sabu berupa alat hisap sabu (bong), 6 klip kecil berisi kristal sabu, 4 korek api, wadah permen dibalut lakban hitam dan ipet yang dipotong untuk skop.

"Barang bukti tersebut diamankan dari tangan para pelaku, sebab pelaku sedang berpesta sabu, dimana menurut tiga pelaku bahwa sabu didapatkan dari pelaku Rizki Anggiano alias Bodong," jelasnya.

Lanjutnya, bahwa dari keempat pelaku itu, terdapat dua warga luar Tanggamus yang berada dilokasi penangkapan. Menurut keduanya, mereka berteman dengan Rizki Anggiano dan mereka ada di Lampung karena bekerja di Proyek Bendungan Way Sekampung Pringsewu sebagai sopir truck.

"Dua pelaku M. Yusuf dan Yudi Supriandi merupakan sopir truck di Proyek Bendungan Way Sekampung. Datang ke Talangpadang untuk nyabu di rumah pelaku Rizki," ujarnya.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, kini ketiga pelaku telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus.

"Untuk penyidikannya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus," pungkasnya.
Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, S.H, mengatakan telah menerima pelimpahan 4 penyalahguna Sabu dari Polsek Talangpadang.

Terhadap mereka juga telah dilakukan pemeriksaan urine dimana hasilnya dinyatakan positif sehingga dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Keempat pelaku telah berada di Polres Tanggamus, dan dilakukan penydikan serta test urine yang hasilnya positif metafetamine," kata AKP Hendra Gunawan di ruang kerjanya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan para pelaku, dari keempatnya, tersangka Rizki Anggiano alias Bodong dapat diklasifikasi sebagai pengedar atupun kurir, sebab dia yang membeli sabu tersebut di Kecamatan Pugung.

Atas pengakuan Rizki, pihaknya juga telah melakukan pengembangan jaringan diatas Rizki di Kecamatan Pugung, namun sayang orang yang disebutkannya tidak berada di rumah.

"Terhadap orang yang menjual Sabu kepada Rizki masih dalam penyelidikan dan pencarian," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Rizki mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli. Namun, ia berdalih pembelian itu diperintah oleh ketiga pelaku yang merupakan temannya tersebut.

Namun uniknya, dalam pembelian itu, uang yang digunakan adalah uangnya sendiri sebab rekan-rekannya menghutang kepadanya, dan akan membayar setelah gajian.

"Saya disuruh mereka, uangnya juga uang saya. Beli 1 paket seharga Rp. 600 ribu di Pugung, lalu saya pecah dua untuk dipakai bersama mereka," ucap Rizki dihadapan penyidik.

Dengan gemetaran, pemuda berambut pirang itu mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Saya sangat menyesal dan berjanji tidak mengulangi," pungkasnya.


Ditambahkannya, atas perbuatannya Rizki Anggiano alias Bodong, dipersangkakan pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 Tahun.

"Terhadap ketiga pelaku lainnya, dipersangkakan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 4 tahun penjara," tutupnya.
(ROBI/KN/RED)