KONKRIT NEWS
17/03/20, 17.3.20 WIB
Last Updated 2020-03-17T15:17:58Z
Hukum dan Kriminal

FLM Nyatakan Sikap Terkait Kapal Terbakar di Lampung Timur

Advertisement

Lampung - Menyoal dugaan premanisme dan anarkisme  dalam peristiwa pembakaran kapal penyedot pasir yang terjadi  pada tanggal 7 Maret 2020 di titik Kordinat 8 Mil Lepas Pantai Tanjung Sekopong Kabupaten Lampung Timur, diduga pembakaran tersebut ada yang memprofokasi, memfasilitasi dan mengkordinir karena pembakaran kapal penyedot pasir tersebut di lakukan di tengah laut yang sangat tidak wajar. 

Sedangkan posisi kapal sebelumnya sudah ditinggalkan oleh Nahkoda dan ABK atas perintah pihak keamanan sebelum peristiwa amuk massa secara ugal dan bringas di perkirakan mencapai ratusan orang dengan menggunakan transportasi sejenis speedboot.

Yang lebih janggal lagi adalah peristiwa Aksi Koboy atas pembakaran kapal Penyedot Pasir di Kordinat 8 Mil Lepas Pantai Tanjung Sekopong Kabupaten Lampung Timur tersebut dilakukan di tengah laut dengan sangat tidak wajar beberapa orang tidak dikenal dengan secara paksa membawa operator dan awak kapal turun di dan dibawa ke kuala penet  dihadapan para Aparat yang sedang bertugas, namun tidak ada tindakan menghalau dan malah terkesan mendiamkan. 

Tentu hal ini mengundang pertanyaan bagi masyarakat ADA APA SEBENARNYA DIBALIK PERISTIWA PEMBAKARAN KAPAL PENYEDOT PASIR TERSEBUT?.

Belum lagi soal penanganannya yang sampai saat ini terkesan sangat lambat, padahal peristiwa tersebut seharusnya menjadi perkara yang prioritas dan jadi perhatian oleh pihak berwajib, karena ketenangan dan keamanan setiap warga Negara dalam beraktifitas dijamin oleh Undang-undang.

Sehubungan dengan tersebut, Ferdian Utama selaku koordinator 14 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang tergabung dalam FRONT LAMPUNG MENGGUGAT (FLM)  pada Selasa (17/3/2020), secara tegas MENYATAKAN pernyataan sikap bersama mewakili suara aspirasi masyarakat Lampung sebagai berikut:

1. FLM mendesak POLDA Lampung segera menangkap para pelaku pembakaran kapal penyedot pasir  tsb untuk diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku.

2. FLM mendesak POLDA Lampung segera menangkap dalang otak pelaku yang memfasilitasi, menyuruh, menggerakkan,  mempropokasi pembakaran kapal penyedot pasir tsb dan menetapkan status TERSANGKA untuk dilanjutkan proses hukum sampai tuntas.

3. FLM mendesak POLDA Lampung melanjutkan proses hukum terhadap semua pelaku dan dalang otak pelaku pembakaran kapal peneyedot pasir  tsb sampai tuntas sesuai dengan motto POLRI "PROMOTER "

4. FLM mendesak Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Gubernur Lampung untuk mengambil sikap  terhadap korban pembakaran.

5. FLM mendesak Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Gubernur Lampung mengumumkan terhadap publik bahwa provinsi Lampung adalah masyarakat ramah dan toleran dan tidak akan ada lagi peristiwa ini kembali terulang.

6. FLM mendesak Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Gubernur Lampung dapat memberikan jaminan serta kepastian hukum pada pihak pengusaha/investor yang ingin berinvestasi di Lampung untuk terus menambah PAD lampung khususnya Lampung Timur.

Presedium FLM  Ferdian Utama mengungkapkan dalam hal ini Polda Lampung harus cerdik dan tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus pembakaran kapal penyedot pasir tersebut, serta Pemerintah Provinsi Lampung juga  harus tegas mengambil sikap, jangan diam, harus menjamin kepastian hukum setiap orang/warga masyarakat Lampung. (Red)