KONKRIT NEWS
26/03/20, 26.3.20 WIB
Last Updated 2020-03-26T12:54:26Z
Lampung Selatan

KEPALA DESA KARYA TUNGGAL GAGAL, BUPATI HARUS BERSIKAP

Advertisement

Lampung - Ditemui saat rapat KTH (Kelompok Tani Hutan) Di Desa Karya Tunggal Katibung Lampung Selatan (25/03) yang diwakili oleh Wendy Aprianto M.Ec.Dev., M.Sc. pendamping KTH  Tunggal Rasa bersama kepala Desa Karya Tunggal Bapak Tubagus Dana Dipraja perihal permohonan pengesahan SKPTN (Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Negara) yang sedang diusulkan oleh KTH kepada Kepala Desa Karya Tunggal Katibung Lampung Selatan. Forum yang berjalan kurang dialogis ini disebabkan oleh secara sepihak Kepala Desa Karya Tunggal Bapak Tubagus Dana Dipraja tidak mau berkomitmen untuk menandatangani dan mengesahkan SKPTN tanpa alasan yang jelas dan mengada-ada.

Dalam dialog ini Kepala Desa Karya Tunggal menyatakan bahwa tanah Eks HGU Firma Sebalang sebenarnya dimiliki oleh orang yang mengaku-aku pemilik tanah berdasarkan Surat Izin Pelimpahan Usaha (SIPU), bahkan menganggap jika ada kesepakatan yang dilakukan oleh oknum tersebut dianggap sah. Tanah Eks HGU Firma Sebalang dimiliki oleh Ibu Megawati CS berdasarkan SIPU dan kesepakatan notaris ujarnya. Sehingga menurutnya “tanah tersebut milik orang terebut dan saya tidak mau menandatangai atau mengesahkan SKPTN milik penggarap”.

Selain itu ironisnya hal tersebut dianggap Kepala Desa Karya Tunggal sebagai upaya menjaga kedamaian dan upaya menjaga agar kepentingan dirinya dapat diakomodir. “Jika SKPTN tersebut saya tanda tangani lantas siapa yang akan menjamin dan mengakomodir diri saya dan bukankah hal tersebut justru membuat konflik”, tambahnya.

Jelas ini bukan merupakan sikap seorang Pemimpin yang seyogyanya Kepala Desa yang sebagai pelindung bagi rakyatnya.
Selain itu mewakili KTH (Kelompok Tani Hutan) Tunggal Rasa Wendy Aprianto M.Ec.Dev., M.Sc. selaku pendamping menyatakan bahwa “dasar SIPU (Surat Izin Pelimpahan Usaha) tersebut lemah karena menyatakan bahwa SIPU dibuat sebagai syarat kesanggupan utuk memaksimalkan produksi pertanian diatasnya sehingga orang tersebut memberikan kompensasi biaya usaha sebagai bentuk ganti rugi tanaman yang telah ditanam oleh perusahaan Firma Sebalang, dan anehnya HGU Fima Sebalang telah habis sejak 1980. Sehingga sah disebutkan sebagai lahan Eks HGU Firma Sebalang dan diberikan kepada Negara kembali untuk didistribusikan berdasarakan amanah UUP No. 5 Tahun 1960 dan Permen No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, artinya jika ada kesepakatan diatasnya baik akta notaris ataupun lainya jelas batal demi hukum’.

Selain itu, pendamping yang juga merupakan seorang akademisi menyatakan bahwa “alasan untuk tidak menjaga kedamaian dan mengakomodir kepentingan Kades Bapak Tubagus Dana Dipraja dianggap lemah. Justru dengan pak Kades tidak memberikan kepastian hukum maka Pak Kades dianggap Gagal menyelesaikan masalah pertanahan yang meresahkan masyarakat, bahkan secara jelas kepentingan desa adalah kepentingan rakyat sehingga jika Kades tidak mau mengakomodir tentu ini menandakan Kades Gagal dan wajib dievaluasi’, tambahnya. Untuk itu pendamping atas nama KTH Tunggal Rasa meminta Bupati Lampung Selatan Bapak Nanang Ermanto untuk mengevaluasi kinerja Kadesnya berdasarkan Permen No. 82 tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

“Saya curiga masalah ini terjadi akibat salah urus desa, puncak gunung es dari gagal kelola dana desa dan proses pembangunan yang hanya menguntungkan orang per orang akibatnya Kades tidak berfikir jernih dan gagal memimpin”, pungkasnya.