Dianakrobi
23/03/20, 23.3.20 WIB
Last Updated 2020-03-24T19:16:17Z
BeritaDaerahlampung tengah

Kisi-kisi APBK 2020 Diduga Jadi Ajang Intervensi dan Pungli Oknum Pendamping Beserta Pejabat Dinas PMK Lamteng

Advertisement
LAMPUNG TENGAH|konkritnews.com
Kisi-kisi Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) Dana Desa tahun 2020 diduga jadi ajang intervensi oknum pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) beserta para oknum pendamping TA TGG, TA PSD, TA ID, TA PMD,  dan oknum pejabat Dinas Kominfo Lampung Tengah (Lamteng) untuk melancarkan aksi pungli di 301 kampung.

Hal tersebut sangat nampak terlihat tidak sejalannya dengan percepatan penurunan stunting kegiatan prioritas nasional yang telah dilaksanakan sejak tahun 2018 di 100 Kabupaten/Kota, selanjutnya diperluas menjadi 160 Kabupaten/Kota pada tahun 2019 dan 260 Kabupaten/Kota pada 2020 untuk kepentingan kegiatan perencanaan tahun 2020 di Pusat dan Daerah agar fokus intervensi stunting terintegrasi di tahun 2018 dan 2019, juga menjadi lokasi fokus intervensi di tahun 2020 dengan mengacu kepada Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) Priode 2018-2024 dengan lampiran Surat Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor : B.24/M.PPN/D.5/PP.01.01/04/2019 tanggal 29 April 2019.

Seperti yang di ungkapkan narasumber, Kamis, (19/03/2020) yang tak ingin namanya di sebutkan, mengungkapkan, sejak tahun 2018, 2019 dan 2020, saat verifikasi APBK di Dinas PMK Lamteng, para Kepala Kampung diduga selalu di intervensi oknum pejabat Dinas PMK dan Pendamping Kabupaten Lamteng agar melaksanakan beberapa kegiatan yang bukan menjadi prioritas nasional dalam menangani intervensi stunting terintegrasi melalui dana desa yang di mulai dari tingkat Kampung.

Padahal, saat rapat koordinasi (Rakor) Kader Pembangunan Manusia (KPM) Kabupaten Lampung Tengah yang di hadiri dan dibuka oleh Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto, di gedung sesaat Agung Nuwo Balak Gunung Sugih pada 09/09/2019 lalu, acara tersebut di hadiri oleh KPM se-Kabupaten Lampung Tengah, Camat, dan Kepala Kampung se-Kabupaten Lampung Tengah, Kadis Kominfo, Drs. Sardjito, Kadis PMK, Drs. Firdaus Roka'in M.M, Plt. Kadis Kesehatan, Edy Sunarko, dan unsur Forkopimda.

Dalam sambutannya, Loekman Djoyosoemarto, menyampaikan, dalam penanganan stunting di Lamteng di targetkan tahun 2023 lamteng bebas dari anak kerdil (stunting) ungkap sumber.

Dihal yang sama, Nunuh Wahyudi, selaku panitia penyelenggara menyampaikan laporannya, pada 09 september 2019 seluruh KPM yang berada di 301 kampung telah terbentuk, mayoritas mereka berasal dari unsur kader posyandu dan guru PAUD dan tujuan terbentuknya KPM di 301 kampung adalah, untuk membantu desa dalam pengelolaan layanan di desa, seperti meyediakan layanan stunting dan layanan ini mencakup sektor kesehatan, air bersih, sanatasi, jaminan sosial, pendidikan sekolah usia dini, untuk ibu hamil, anak - anak di bawah umur 2 tahun.

Tujuan rapat koordinasi (rakor) kali ini adalah untuk menyepakati anggaran usulan pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Lampung Tengah.

Lebih lanjut, dikatakan sumber yang juga menjadi salah satu Kader Pembangunan Manusia di Lampung Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah mendukung penuh gerakan penanganan stunting. Penanganan stunting akan dilakukan disetiap kampung, karena kampung  memiliki peran yang besar dalam konvergensi layanan pencegahan stunting, oleh sebap itu, semua KPM dan semua unsur yang terkait harus bekerjasama dalam menangani pencegahan stunting agar 2023 lamteng bebas dari anak kerdil (stunting) Beber sumber.

Namun fakta yang terjadi, para oknum pejabat Dinas PMK Lamteng dan para oknum pendamping serta oknum tenaga ahli Kabupaten Lamteng diduga tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan menteri desa no 11 tentang prioritas penggunaan Dana Desa TA 2020  serta mengabaikan hasil rapat koordinasi (rakor) dengan Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto, Kadis Kominfo, Drs. Sardjito, Kadis PMK, Drs. Firdaus Roka'in, M.M, Plt. Kadis Kesehatan, Edy Sunarko, Forkopimda, Camat dan Kepala Kampung se-Kabupaten Lampung Tengah, PMK se-Kabupaten Lampung Tengah pada 09 September 2019 lalu dalam menangani Stunting di Lamteng, apalagi Lamteng termasuk 10 besar Daerah di Provinsi Lampung yang masuk kategori stunting tertinggi di Indonesia.

Lima paket layanan utama stunting diantaranya, layanan kesehatan ibu dan anak, layanan konseling ibu terpadu, layanan perlindungan sosial, pelayanan air bersih sanitasi, parenting, bagi orang tua, pencegahan dini pernikahan anak, serta kegiatan lainnya dalam rangka perlindungan anak. Parahnya lagi, lima paket penangan stunting di lamteng tidak banyak yang muncul dalam APBK 2020,  justru yang diwajibkan oleh Dinas PMK dan Pendamping adalah, pengadaan alat antropometri pengukur tumbuh anak yang tidak tertuang dalam Paraturan Mentri Desa No 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2020.

Dalam kisi-kisi tertulis nilai nya sebesar 8 juta rupiah dan kampung wajib menganggarkan ini. biasanya dalam 5 tahun pelaksanaan Dana desa di lampung tengah telah ada perusahaan yang menjadi vendornya. 

Dukungan terhadap Kader Pembangunan Manusia nilainya hanya dianggarkan sebesar 250 ribu per bulan, artinya dalam satu tahunnya hanya sebesar 3 juta, oprasional rumah desa sehat hanya dianggarkan 2 juta dalam setahun, hal ini tentunya sangat kecil sekali dan tidak memadai dalam rangka mengatasi stunting dan gizi buruk di lampung tengah, apa peranan para tenaga ahli jika tidak mampu memberikan saran dan kajian kepada kepala kampung dan pemerintah daerah lampung tengah sesuai dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2020, bahkan asistensi hanya dilakukan oleh pendamping dan tenaga ahli saja, padahal pendamping tugasnya hanya mendampingi, karena tugas asistensi sudah ada di pemerintah daerah yg di dalam permerdes nomor 11 thn 2019 adalah tugas camat dan dinas PMK.

Diduga, para oknum pejabat dinas pmk lamteng dan oknum pendamping serta tenaga ahli kabupaten lampung tengah, telah menyalahgunakan wewenang jabatannya demi mendapatkan keuntungan pribadi untuk memperkaya diri dengan mengintervensi 301 kampung, dalam memuluskan aksi-aksi punglinya terdapat banyak kegiatan yang menjadi titipan para oknum pejabat Dinas PMK dan pendamping serta tenaga ahli Kabupaten Lamteng saat verifikasi kisi-kisi  APBK 2020, diantaranya :

Kegiatan Pelatihan Siskeudes Ver 2.2 (tahap 1) Sumber Dana Dana Kampung, Keterangan 5 juta / kampung, bidang 1 Sumarno. Kegiatan Pelatihan SIPADES (tahap 1) Sumber Dana Dana Kampung, Keterangan 5 juta / kampung, bidang 1 Sumarno. Kegiatan Pelatihan Aparat Kampung (tahap 1) Sumber Dana Dana Kampung, Keterangan 15 juta/kampung, bidang 1 Sumarno.

Kegiatan Pelatihan BUMK (tahap 1) Sumber Dana Dana Kampung, Keterangan 5 juta / kampung, bidang lll Purwanto. Kegiatan Posyantek (Pembentukan / Pelatihan / Kader / Inovasi) Sumber Dana Dana Kampung, Keterangan 10 juta / kampung, bidang Kabid dan TA TTG.

Kegiatan Pembentukan Posyantek Kampung, Sumber Dana Dana Kampung, Keterangan 2,6 juta bidang kabid 1 Hery. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus Posyantek, Sumber Dana Dana Kampung, Keterangan 5 juta / kampung, bidang kabid 1 Hery. Kegiatan Antropometri Kit 1 Paket (Stunting Alat Ukur Pertumbuhan) Sumber Dana Dana Kampung, Keterangan 8 juta / kampung, bidang TA PSD Nurazizah Ulfiana.

Kegiatan Pelatihan KPM dan RDS (tahap 2) Sumber Dana Dana Kampung, Keterangan 5 juta / kampung, bidang TA PSD Nurazizah Ulfiana. Kegiatan Pelatihan Paralegal (tahap 1) Sumber Dana Dana Kampung, Keterangan 5 juta / Kampung, bidang TA PMD Nanang Susanto. Kegiatan Pelatihan TPK (tahap 1) Sumber Dana Dana Kampung, Keterangan 5 juta / kampung, bidang TA ID Yulius. Kegiatan Pelatihan Kelompok Tani (tahap 2 atau 3) Sumber Dana Dana Kampung, Keterangan 5 juta / kampung, bidang Maporina. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Guru PAUD (Sekolah S1) Sumber Dana Dana Kampung, Min 1 Kampung 1 Guru PAUD, Keterangan 15 - 20 juta, bidang HIMPAUDI. Kegiatan Desa Digital (Smart Nitizen Lanjutan) Sumber Dana Dana Kampung, Keterangan 15 juta / kampung (konfirmasi OPD) bidang Kominfo Pungkasnya.

Kami meminta Kementrian Desa dan Aparat Penegak Hukum dapat mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada para tenaga ahli  dan Pendamping kabupaten lampung tengah yang tidak mengkawal kebijakan Kementrian Desa, karena mereka - red, justru bekerja sama dengan Dinas PMK lamteng dalam mengkondisikan kampung pada saat perencanaan APBK 2020. 

Seluruh Kepala Kampung se-kabupaten lampung tengah menyatakan bahwa, kisi-kisi tersebut di bawa oleh pendamping desa dan kepala kampung wajib menganggarkan anggarannya dalam APBK 2020 Pungkas sumber.
(Tim/KN/Red)