Dianakrobi
02/03/20, 2.3.20 WIB
Last Updated 2020-03-02T12:14:19Z
Beritalampung utara

Lampung Utara Langsungkan Pilkades Serentak

Advertisement
Lampung Utara|konkritnews.com
Kabupaten Lampung Utara akan melangsungkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada 20 Juli 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Habibie, mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Utara, Wahab, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

“Untuk persiapan pilkades serentak 2020, DPMD Lampung Utara sudah membuat surat keputusan mengenai tahapan dan penetapan desanya. Saat ini sedang dikoreksi di Bagian Hukum Pemkab. Lampura untuk kemudian akan diajukan kepada Plt. Bupati Lampung Utara,” terang Habibi, Senin, (02/03/2020).

Dikatakan Habibie, adapun penetapan desa yang akan melangsungkan Pilkades secara serentak ada 28 desa.

“Saat ini, 28 desa itu sedang dijabat oleh penjabat (PJ-Red) Kepala Desa. Untuk tahapannya, kita ajukan pelaksanaan Pilkades secara serentak pada 27 Juli 2020 mendatang,” kata Habibie.

Diterangkan lebih lanjut, dalam hal penjaringan Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) akan dilakukan di awal April mendatang.

“Bagi desa yang akan melaksanakan Pilkades, harus terlebih menganggarkan kegiatan tersebut dengan melihat jumlah mata pilih yang ada di masing-masing desa. Dengan asumsi, desa tersebut harus mencairkan Dana Desa tahap I tahun anggaran 2020 terlebih dahulu,” ujarnya.

Diperkirakan, lanjut Habibie, mulai dari pelaksanaan penjaringan, pembentukan panitia pelaksana pilkades, itu dapat dilangsungkan pada awal April mendatang.

Diterangkan lebih lanjut, ada dua hal yang berbeda dalam hal pelaksanaan Pilkades Serentak pada tahun ini.

“Ada dua hal yang berbeda dalam pelaksanaan Pilkades 2020 ini dan kami telah menerbitkan regulasinya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda),” paparnya.

Dua hal dimaksud yakni terkait point domisili Balon Kades dan point unsur hubungan kekerabatan dan/atau ikatan kekeluargaan hingga pihak ketiga.

“Dalam hal domisili, para Balon Kades siapapun sosok yang akan mengikuti Pilkades serentak, selagi berkewarga negaraan Indonesia, diperbolehkan untuk menjadi kontestan,” tuturnya.

Dilanjutkannya, untuk point yang kedua, terkait point unsur hubungan kekerabatan dan/atau ikatan kekeluargaan hingga pihak ketiga, point tersebut dihapuskan.

“Artinya, meski para Balon memiliki hubungan kekerabatan dan/atau kekeluargaan dapat mencalonkan diri secara bersama-sama,” bebernya.

Terkait anggaran untuk pelaksanaan Pilkades secara serentak ini yang dianggarkan oleh desa dengan mata pilih kurang dari dua ribu biaya maksimalnya sebanyak Rp. 30 juta. Kemudian, untuk desa yang memiliki mata pilih dua ribu sampai dengan empat ribu, biayanya anggaran maksimalnya sebesar Rp. 40 juta. Sementara, mata pilih di atas empat ribu, anggarannya senilai Rp. 50 juta.

“Dan Pemkab Lampura telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 400 juta, meliputi pelaksanaan dimulai dari penyeleksian hingga pelantikan bagi Kades terpilih,” kata Habibie.
(Albet/KN/Red)