Dianakrobi
11/03/20, 11.3.20 WIB
Last Updated 2020-03-11T08:15:12Z
Beritalampung tengah

Oknum K3S Terbanggi Besar Pungut Serta Tarik Sumbangan Dengan Alasan Tak Jelas, Kadisdik Akan Segera Panggil Isa Ansori

Advertisement
Lampung Tengah|konkritnews.com
Tak henti-hentinya para elit pendidikan yang berada di tingkat Pusat hingga Pimpinan tingkat  Daerah mewarning tentang adanya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) terhadap siswa atau pemungutan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) terhadap guru yang notabanenya ialah sebagai Apratur Sipil Negara (ASN).

Seperti yang terjadi pada tubuh pendidikan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) wabil khusunya di wilayah K3S Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Oknum Ketua K3S Kecamatan Terbanggi Besar, Isa Ansori, S.Pd, yang disinyalir melakakukan pungutan terhadap setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Kecamatan setempat mulai dari 50 ribu rupiah hingga ratusan ribu rupiah per orangnya.

Hal tersebut terjadi sejak di pimpin oleh Ketua K3S yang lama hingga yang baru ini, pemungutan yang mengatas namakan sumbangan untuk diberikan ke Dinas Pendidikan Lamteng yang diambil dari setiap gaji 13, 14 dan Tunjangan Hari Raya (THR) guru setiap tahunnya.

Namun ironinya lagi, bukan hanya sumbangan itu saja yang dilakukan pemungutan oleh oknum K3S, pemungutan tersebut juga terjadi setiap tahunnya dengan kedok dan judul pemungutan yang diperuntukan untuk gerak jalan saat 17 Agustus yang nominal pemungutannya bervariasi, tergantung pangkat atau golongan guru PNS diantaranya, Golongan l sebesar Rp. 20.000/orang. Golongan II sebesar Rp. 25.000/orang. Golongan III sebesar Rp. 25.000/orang dan Golongan IV sebesar Rp. 30.000/orangnya.

Dalam hal tersebut juga dibenarkan oleh Suprihatin selaku tenaga honorer yang bekerja dikantor exs UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Terbanggi Besar Lamteng, dirinya hanya selaku staff yang diperbantukan di exs UPTD yang selalu mengikuti apa yang diperintahkan atasnya, bahkan, dirinya juga telah menuangkan semua apa yang di perintahkan oleh Ketua K3S kepada dirinya dalam sebuah surat pernyataan.

“Saya Hanya diperintahkan Ketua K3S untuk bekerja dan menerima sumbangan/pungutan yang dimaksud, lalu dana tersebut juga langsung saya serahkan ke pimpinan saya selaku K3S,” ucapnya.

Setelah dana diberikan kepada K3S, lalu semua berkas SPJ tersebut saya antarkan dan serahkan ke Dinas Pendidikan Lamteng.

“Setelah dananya diterima, berkas saya bawa dan saya serahkan ke Dinas Pendidikan Lamteng,” ungkapnya.

Diketahui, lanjutnya, "Dari jumlah ASN yang disinyalir dilakukan pungutan yang berkedok sebagai sumbangan tersebut hampir 500 Pegawai Negeri dari sebanyak 49 sekolah yang berada diruang lingkup K3S Kecamatan Terbanggi Besar Lamteng," pungkasnya. 

Saat di konfirmasi Wartawan JURNAL MEDIA Indonesia, Ketua K3S Terbanggi Besar, Isa Ansori, S.Pd, mengatakan, "Terkait pemotongan dengan kedok sumbangan/pungutan yang dimaksud tersebut, dirinya tidak pernah memerintahkan Suprihatin untuk melakukan pemotongan dana, namun dirinya tidak menampik ada terjadinya sumbangan, untuk membantu kebersihan yang ada di Kantor UPTD tersebut," elaknya secara gamlang.

Semetara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Drs, Hi. Syarif Kusen, M.M, saat ditemui oleh media, Selasa, (10/03/2020), dikediamannya mengatakan, dirinya tidak membenarkan sumbangan/pemungutan tersebut.

"Itu tidak diperbolehkan dan itu menyalahi aturan, sangat heran dengan adanya kabar tentang masih adanya pemungutan-pemungtan yang tak jelas, yang berkedok sumbangan atau sejenisnya, itu salah," tegasnya.

Dirinya juga tidak sama sekali memberikan pembelaan terhadap bawahannya yang diduga melakukan tindakan yang melanggar dari aturan.

Orang nomor satu di Dinas Pendidikan Lamteng tersebut segera akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua K3S yang dimaksud dan akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang selalu membuat nama dunia Pendidikan Lamteng  menjadi tercemar.

“Berikan kepada saya data-datanya biar segera mungkin akan saya panggil dan akan saya berikan sanksi," tutup Syarif.
(Tim/KN/Red)