Dianakrobi
16/03/20, 16.3.20 WIB
Last Updated 2020-03-16T16:54:36Z
Beritalampung tengah

Oknum Kepala Inspektorat Lamteng Diduga Terima Uang Dingin Ratusan Juta Dalam Setahun

Advertisement
Lampung Tengah|konkritnews.com
Inspektorat atau yang dulu dikenal sebagai Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Lampung Tengah (Lamteng) disinyalir dimanfaatkan oleh oknum Kepala Dinas untuk menikmati keuntungan diluar tunjangan kinerja atau sebagainya.

Inspektorat yang bergerak selaku penegakan hukum Internal di tubuh Pemerintah Lamteng seharusnya memberikan contoh terbaik pada lembaga diluar Pemerintahan, karena dalam pemeriksaan terhadap instansi pemerintahan secara rutin dan bergulir disetiap tahun anggaran.

Inspektorat Lamteng hingga saat ini nyaris tidak memberikan suara sedikitpun tehadap publik, tentang kinerja serta hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh jajarannya.

Sedangkan, bukan artinya tidak ada temuan atau tidak ada kesalahan yang dilanggar oleh para instansi terkait, namun diduga cukup diselesaikan dengan sejumlah uang.

Seperti yang diungkapkan sumber yang enggan disebutkan namanya di media ini beberapa waktu lalu, dirinya merinci dan mengungkapkan betapa rapihnya system lingkaran setan yang dibangun oleh oknum Kepala Inspektorat kepada jajarannya.

Kenapa tidak demikian, system yang dibagun dapat dibilang sangatlah rapi, hingga sulit sekali tercium oleh pihak lain.

Seperti yang diungkapkannya, Inspektorat memiliki sejumlah Irban, dalam 1 Irban membawahi 3 Kasubtime, sedangkan inspektorat Lamteng memiliki 4 irban, artinya memiliki jumlah kasubtime sebanyak 12.

"Lalu, oknum Kepala Inspektorat mulailah membangun suatu jaringan, antara lain ialah setiap kasubtime saat setelah melakukan pemeriksaan terhadap instansi terkait, wajib menyetor sejumlah uang (Jatah Kadis-Red) yang jumlahnya bervariasi, sesuai besar kecilnya instansi yang diperiksa," ucap Sumber.

Adapun tehnisnya ialah, setiap Kasubtime melalukan pemeriksaan terhadap sekolahan SD dan SMP yang tergabung dalam korcam atau dulu terkenal dengan nama UPTD Disdik, setiap korcam memberikan upeti  yang bervariasi, namun upeti  untuk oknum kepala inspektorat sebesar rata- rata 2,5 juta, dana tersebut diserahkan melalui setiap Irban kepada oknum Inspektur, sedangkan uang tersebut didapatkan dari oknum staf yang melakukan pemerikasaan terhadap berkas sekolah, sementara uang itu diambilkan dari siswa sebesar 2 ribu hingga 3 ribu rupiah per siswa, memalui dana boss yang dihitung dengan jumlah siswa.

Jika dijumlahkan dengan 28 korcam yang ada, menimbukan dana sebesar 70 juta jatah yang akan diterima oleh oknum Inspektur dalam kurun waktu setahun, rincinya.

Bukan hanya itu saja, oknum Kepala Inspektorat mendapatkan aliran dana kembali sebesar 500 ribu hingga 1 juta, dari dana yang diduga hasil setoran dari oknum Kepala Kampung se-Lamteng.

Jika pukul rata mendapatkan 500 ribu perkakam, lalu dikalikan dengan jumlah 301 Kepala Kampung yang ada di Lampung Tengah dan  menemukan jumlah 150.500.000 setiap tahunnya, itupun tidak termasuk Kelurahan.

Sedangkan untuk Puskesmas sendiri  juga, oknum inspektur mendapatkan aliran dana rata- rata 500 ribu dari jumlah 38 puskesmas yang ada dilamteng, belum lagi ditambah dengan puskesmas pembantu (Pustu).

Sedangkan, Puskesmas menyetor kepada oknum staf inspektorat dilapangan sebesar 2 juta, jika dikalkulasikan 500 ribu dikalikan dengan jumlah puskesmas yang ada ialah  sebesar 19 juta, lanjutnya.

Dan yang terakhir, oknum Inspektur Inspektorat Lamteng juga diduga terima dana paling sedikit 10 juta dari stafnya yang melakukan pemeriksaan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), itupun dihitung dari besar kecilnya SKPD yang ada.

Jika SKPD yang diperiksa memiliki kemampuan yang kuat secara keuangan, maka setor ke oknum inspekturpun lebih dari itu, jika rata- rata 10 juta setiap SKPD dikalikan 26, dapat menimbulkan jumlah 260 juta yang diterima inspektur dalam setahun.

Dari jumlah rata- rata yang diduga diterima oleh oknum inspektur dalam kurun waktu satu tahun anggaran, dengan total  70.000.000+150.500.000+19.000.000+260.000.000=549,000,000, itupun tidak termasuk 28 kecamatan, jika kecamatan ditambahkan kembali dengan jumlah yang ada, maka hasil yang diterima oleh onkum Inspektur Lamteng, hampir 600 juta, tutup sumber.

Pantas saja, hingga hari inipun, tidak ada satu SKPD atau oknum pejabat yang direkomendasikan ke penegak hukum untuk ditidak lanjuti sebagai mana mestinya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2008, pada Bagian Ketiga atau Hasil Pemeriksaan pasal 7 ayat (2) yang berbunyi, Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanda tangani oleh Inspektur wilayah setelah dilakukan Ekpose.

Namun ironinya, sudah satu dekade lebih, hampir tidak terdengar sama sekali, expose hasil pemeriksaan Inspektorat Lamteng terhadap pemerintahan. Sedangkan banyak sekali yang menjadi temuan dilapangan, tentang pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oleh oknum SKPD, Kepala Kampung, hingga oknum Kepala Sekolah yang diduga telah merugikan keuangan Negara.

Namun, hal tersebut seolah dan seakan tidak pernah terjadi, sehingga berdampak buruk bagi realisasinya anggaran yang semestinya.

Semetara itu, hingga berita ini diturunkan Inspektur Inspektorat Lamteng, Ir. Muhibbatullah, MM, belum dapat dimintai keterangan, pasalnya sangat sulit untuk ditemui diruang kerjanya, ataupun dihubungi via telephone, nyaris tidak pernah sama sekali digubrisnya.
(TIM/KN)