Dianakrobi
01/03/20, 1.3.20 WIB
Last Updated 2020-03-01T13:18:58Z
BeritaHukum dan KriminalMesuji

Polres Mesuji Razia Tempat Hiburan Malam Yang Tak Memiliki Izin, Ini Hasilnya...

Advertisement
Mesuji|konkritnews.com
Aparat Kepolisian Resor Polres Mesuji, Lampung mulai meningkatkan razia di sejumlah warung remang-remang, tempat hiburan kafe dan karaoke yang tidak mengantongi izin. Razia ini sebagai upaya memberantas penyakit masyarakat mulai dari judi, prostitusi hingga minuman keras.

"Saat ini, Polres  Mesuji, Lampung memiliki tim Satgas yang bertugas melakukan Patroli setiap malam untuk menjaga situasi ketertiban umum," kata Kapolres Mesuji, Lampung, AKBP Alim, di simpang pematang, minggu pagi. 

Ia mengungkapkan, tim tersebut tidak hanya berpatroli, juga melakukan razia di tempat-tempat yang berpotensi dijadikan ajang kegiatan penyakit masyarakat.

Polres Mesuji memang sedang konsen untuk memberantas penyakit masyarakat, mulai dari judi, prostitusi, minuman keras, dan penertiban tempat hiburan malam yang ilegal.

"Kami juga memiliki target, nantinya tidak ada lagi praktik judi di wilayah hukum Polres Mesuji, Lampung, kalau saat ini wilayah hukum Kabupaten Mesuji yang bisa menghilangkan praktik perjudian atau zero judi, secepatnya Kabupaten Mesuji juga bisa bebas dari praktik judi," ujar Alim yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres Mesuji, Lampung.

Kasat Sabhara Polres Mesuji, Lampung, AKP Zulkarnain, mengungkapkan dari razia pada Minggu, (01/03/2020) terdapat  Belasan pengunjung kafe dan karaoke yang diperiksa di Kantor Sabhara polres Mesuji.

"Kami tidak hanya memeriksa pengunjungnya, melainkan pengelola karaoke dan pemilik warung remang-remang serta para wanita pemandu karaoke juga ikut diperiksa," ujarnya.

Ia mencatat ada  belasan orang yang dimintai keterangannya, meliputi empat pengelola tempat hiburan, belasan orang wanita pemandu karaoke serta menyita puluhan botol minuman keras dari berbagai merk serta arak literan.

Setelah didata dan diberikan pembinaan, mereka baru boleh pulang. Mereka juga dilarang untuk kembali bekerja dan menjalankan usahanya di warung remang-remang dan karaoke ilegal.

"Jika kedapatan buka lagi, akan kami tindak tegas," tutup Kasat Sabhara Polres Mesuji, Lampung, AKP Zulkarnain.
(Nasri/KN/Red)