15/03/20, 15.3.20 WIB
Last Updated 2020-03-15T13:14:47Z
Berita

Terindentifikasi Suhu Badan 38°, PT KAI Divre IV Tanjung Karang Berlakukan Larangan Naik KA

Advertisement



Terindentifikasi Suhu Badan 38°, PT KAI Divre IV Tanjung Karang Berlakukan Larangan Naik KA




Calon penumpang yang suhu badannya mencapai 38° celcius atau lebih, maka sesuai rekomendasi petugas kesehatan calon penumpang dilarang melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api. 

PT KAI Divre IV Tanjung Karang telah menempatkan petugas pengecekan suhu di pintu masuk saat boarding di masing-masing stasiun, dan juga sediakan hand sanitizer sebagai upaya pencegahan tersebarnya virus Corona.

Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan mengembalikan penuh biaya pemesanan tiket (100%). Sementara bagi penumpang batal berangkat yang membawa pendamping, maka tiket dapat dikembalikan penuh juga, untuk maksimal dua orang dalam satu kode booking dan berbeda kode booking.

"Bahwa pencegahan virus Corona tidak hanya dilakukan kepada para calon penumpang kereta api saja tetapi juga bekerja sama dengan dinas kesehatan dan kepolisian melakukan disinfektan terhadap sarana dan fasilitas di stasiun."Kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Sapto Hartoyo, Minggu (15/3).

Lanjutnya, selain kegiatan di area stasiun juga dipastikan kebersihan kereta dengan melakukan pencucian dan pembersihan interior Kereta dengan desinfektan untuk mencegah penyebaran virus tersebut.

"Sosialisasi pencegahan penyebaran Virus Corona telah dilakukan sejak dini oleh PT KAI Divre IV mulai awal bulan Februari 2020 lalu dengan membagikan masker di Stasiun Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja."Ujarnya.

Sapto mengimbau kepada penumpang yang akan menggunakan jasa kereta api untuk menjaga kebersihan dan jika batuk dan bersin gunakan tissue.

"Datang lebih awal untuk dapat dilakukan pengecekan suhu badan."Imbaunya (putra)