Dianakrobi
09/03/20, 9.3.20 WIB
Last Updated 2020-03-09T09:14:26Z
Beritalampung tengah

Terkait Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung, Diduga Dinas PMK Lamteng Intervensi 301 Kepala Kampung

Advertisement
Lampung Tengah|konkritnews.com
Undang-undang No 06 tahun 2014 tentang desa, merupakan jaminan keleluasaan Kepala Kampung dalam mewujudkan desa mandiri dan tupoksi pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Seharusnya DPMK Lamteng hanya memberikan penugasan serta mengawasi pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam PP No 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah, segala bentuk tata cara pemanfaatan Dana Desa diatur dengan jelas oleh peraturan Menteri Desa mengenai prioritas pengunaan Dana Desa.

DPMK Lamteng justru menciptakan system yang dinilai menghambat laju pembangunan di desa yang ada di Kabupaten Lampung Tengah.

Kegiatan-kegiatan yang wajib dilaksanakan setiap kampungnya diduga tidak sesuai dengan kebutuhan yang menjadi prioritas Dana Desa di setiap kampungnya, bahkan tidak tercantum di dalam RPJM kampung, padahal secara regulasi peraturan kampung RPJM kampung adalah satu-satunya rujukan untuk perencanaan kampung semuanya harus mengacu pada RPJM kampung.

Seperti yang diungkapkan sumber wartawan JURNAL MEDIA Indonesia yang tak ingin namanya disebutkan mengungkapkan, "Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Lamteng telah dilaporkan oleh oknum Kepala Kampung ke Kemetrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) terkait Intervensi Dinas PMK Lamteng kepada 301 kepala kampung, dan sejak digulirkannya alokasi Dana Desa dan alokasi dana kampung tahun 2015 sampai tahun 2020, dinas PMK Lamteng masih saja menitipkan program-programnya melalui alokasi Dana Desa dan alokasi Dana Kampung ke setiap kampungnya," ungkapnya.

Hal ini di jelaskan salah satu Kepala Kampung yang berada di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, dalam laporannya ke kementrian PDTT, dirinya mengeluluhkan adanya Intervensi yang dilakukan pejabat Dinas PMK Lamteng terhadap Dana Kampung yang di kelola di setiap kampungnya.

"Laporan tersebut dengan nomor : 01/II/2020 terkait adanya Intervensi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK), Kabupaten Lampung Tengah, yang di laporkan Kepala Kampung ke Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) yang di sampaikan langsung oleh Kepala Kampung," pungkasnya.

Menurut Kepala Kampung, dalam laporan pengaduannya itu karena mereka merasa telah di intervensi oleh Dinas PMK Lamteng dengan berbagai jenis kisi-kisi yang di berikan kepada Kepala Kampung saat audiensi dengan Dinas PMK.

"Banyaknya hal yang harus di laksanakan oleh Kepala Kampung bila ingin semuanya di permudah Dinas PMK, kalau tidak APBK mereka akan di corat coret oleh Dinas PMK, program titipan dari Dinas PMK melalui kisi-kisi yang wajib di laksanakan oleh setiap kampungnya jika tidak ingin di persulit," ungkapnya dalam laporan pengaduan tersebut.

Setiap awal tahun, lanjutnya, Dinas PMK menerbitkan kisi-kisi rencana anggaran APBK yang wajib dilaksanakan oleh kampung melalui anggaran Dana Desa, Dinas PMK Lamteng selalu memanfaatkan posisi pemerintahan kampung yang lemah untuk mengambil keuntungan dengan mengambil momentum asistensi dalam perencanaan APBK dan pelaporan SPJ.

Modus yang dilakukan dengan media pelatihan setiap tahunnya dan anggaran pelatihannya pun selalu naik, seperti anggaran pelatihan tahun 2018 yang mencapai 20 juta per kampung, sementara di tahun 2019 anggaran pelatihannya berfariasi 20 sampai 45 juta per kampungnya, sedangkan untuk pelatihan di tahun 2020 anggarannya bisa mencapai 50 juta per kampungnya, pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) selalu diselengakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) sebagai panitia penyelenggaranya, dan pelatihan bimtek tersebut di mulai sejak tahun 2015 hingga 2020 yang  diikuti 301 kampung sebagai pesertanya tanpa terkecuali.

Bahkan Dinas PMK Lamteng dinilai gagal dalam memberikan pembinaan dan pengawasan, karena pembinaan dan pengawasan yang di berikan Dinas PMK Lamteng dianggap pormalitas saja, hanya di jadikan sebagai alat, karena masih banyak di temukannya kampung-kampung yang menyelesaikan pekerjaan pembangunan di tahun 2020, namun Dinas PMK Lamteng tidak memberikan sanksi penundaan penyaluran Dana Desa di tahun berikutnya karena semuanya bisa di sulap mereka seperti tanpa ada permasalahan di setiap kampungnya. bayangkan berapa milliar anggaran pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang sudah dikeluarkan oleh 301 kampung selama 5 tahun ini.

"Kami sangat berharap Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dapat segera menindak lanjuti hal ini, karena sudah sangat meresahkan dan sangat merugikan semua pihak," harapnya.

Terpisah, Sumarno Kepala Bidang (kabid) mewakili Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Kabupaten Lampung Tengah mengungkapkan terkait kisi-kisi tahun 2020, semua itu hasil rapat kami, seperti saya sampaikan saat rapat dengan kasi saat menjelang lomba desa yang diminta dari Provinsi dan KPP salah satunya.

"Kisi-kisi itu bukan harus dilaksanakan oleh kampung, itu hanya sebagai acuan ketika kampung belum menguasai Sipedes, Siskudes persi 2.0 02 yang nyambung dengan Homspan Kementerian Keuangan, silahkan kampung menganggarkan dan Kementerian Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) sudah datang ke Dinas PMK Lamteng buktinya tidak ada masalah," pungkasnya.
(Tim/KN/Red)