Advertisement
TANGGAMUS|konkritnews.com
Tersangka
pencurian dengan kekerasan (Curas), modus penodongan bernama Padrian (20),
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus oleh Polsek Wonosobo.
Pelimpahan berdasarkan lengkapnya
berkas perkara tersangka yang merupakan warga Pekon/Desa Sanggi, Kecamatan
Bandar Negeri Semuong (BNS), itu sesuai surat Kejari Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo Polres
Tanggamus, AKP Amin Rusbahadi, S.Sos., M.M, mengungkapkan, tersangka
dilimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti kepada Kejari Tanggamus, pada
hari ini, Kamis, (26/03/2020).
"Berdasarkan surat dari
Kejari Tanggamus tanggal 17 Maret 2020, perihal pemberitahuan hasil penyidikan
tersangka Padrian telah lengkap, hari ini pukul 13.00 Wib, tersangka kami
limpahkan," kata AKP Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP
Hesmu Baroto, S.I.K., M.M.
Menurut AKP Amin Rusbahadi,
pelimpahan tersangka tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b),
pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
"Berdasarkan hal itu,
penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan
guna proses persidangan," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, tersangka
Padrian ditangkap pada Jumat (09/11/2019) atas laporan korban dengan TKP
penodongan di Jalan Raya Pantai Sawmil Pekon/Desa Karang Anyar, Kecamatan
Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
"Laporan korban di Polsek
Wonosobo pada tanggal 4 Oktober 2019, atas nama korban Bagus Kurniawan, warga
Pekon/Desa Pemerihan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat,"
jelasnya.
Sambungnya, modus operasi pelaku
melakukan kejahatan dengan menodongkan senjata tajam, jenis pisau badik kearah
perut korban, ketika korban mengendarai motor melintasi Jalan Raya Pantai
Sawmil, Pekon/Desa Karang Anyar, Kecamatan Wonosobo, pada Jum’at, tanggal 04
Oktober 2019, sekira jam 14.00 Wib.
Tersangka mengambil paksa 3 unit Handphone
korban yakni Samsung Galaxy V, Xiomi Redmi 6A Warna Silver dan Nokia 1208,
serta dompet berisi uang Rp. 3,5 juta, SIM B1 Umum, ATM Bank BRI dan KTP korban.
"Atas kejadian tersebut
korban dan saksi mengalami kerugian sekitar Rp. 6 juta dan melapor ke Polsek
Wonosobo," ujarnya.
Ditambahkannya, atas
kejahatannya, Padrian dijerat pasal 365 KUHPidana, pasal 368 KUHPidana.
"Ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
(ROBI/AAN/KN/RED)