KONKRIT NEWS
17/04/20, 17.4.20 WIB
Last Updated 2020-04-17T22:58:24Z
Hukum dan Kriminal

Bawa Dua Saksi, Febrida Wati Kuatkan Laporannya di Polda Lampung

Advertisement

Bandar Lampung - Perkara dugaan penipuan oleh oknum wakil anggota DPRD Tulang Bawang sudah sampai pada pemanggilan saksi- saksi pelapor. Dalam hal ini, Polda Lampung Bidang Kriminal Umum Subdit III yang menangani perkara tersebut, telah memanggil saksi-saksi pelapor dari pihak Bank dan korban, Jumat (17/4/2020).

Hermawan selaku Pendamping Hukum (PH) pelapor Febrida Wati yang mendamping para saksi mengatakan kepada media, bahwa ini pemanggilan pertama atas pelaporan (MS) terduga pelaku penipuan. 

"Kami membawa dua orang saksi, terkait laporan dugaan penipuan kemarin, proses ini sudah kita lapor dan serahkan ke pihak berwajib, kami bersama klien tugasnya menyampaikan bukti dan saksi atas laporan tersebut. Beberapa bukti diantaranya ada kuitansi dan tanda terima dari bank, serta ada balasan somasi, dan screenshoot percakapan di WhatsApp antara Febriada Wati dan terlapor MS," ucap Hermawan.

Ditempat yang sama, Febrida Wati yang juga hadir bersama para saksi (MA) Kacab Bank MAU Syariah PT. BPRS Mitra Agro Usaha Bandar Lampung dan (HL) yang hadir pada saat transaksi peminjaman uang itu, mengatakan bahwa semuanya diserahkan kepada pihak berwajib.

"Saya sudah menyerahkan kepada pihak berwajib, yang salah dan yang benar nanti akan terungkap. Yang jelas saya disini sebagai korban saya merasa tersakiti dengan cara mereka yang awalnya membujuk rayu saya bahkan pada saat saya sakit untuk ke Bank melakukan peminjaman uang," ungkap Febrida Wati. 

Lanjut Febrida, ketika itu MS yang datang kerumahnya untuk meminjam uang yang akan digunakan sebagai dana talangan oprasional DPRD Tulang Bawang. 
"Saya tidak menawarkan, tiba-tiba MS datang kerumah dengan bujuk rayunya, dan saya pun tidak pernah meminta uang fee, mereka yang menjanjikan itu," singkatnya. 

Diketahui, awal mula perkenalan Febrida Wati dengan MS bermula ketika Febrida Wati mengangkat saudara tidak lain adalah suami MS. Pengangkatan saudara tersebut melalui cara adat dengan melakukan pemotongan sapi. 

"Saya tidak menyangka akan tertipu oleh anak angkat saya sendiri," pungkasnya.

Disisi lain, (MA) Kacab Bank MAU Syariah PT. BPRS Mitra Agro Usaha, saksi yang dibawa oleh pihak Febrida Wati mengatakan bahwa benar hari ini dirinya memenuhi panggilan Polda Lampung guna memberikan kesaksian terkait pelaporan dugaan penipuan. 

"Hari ini saya memenuhi panggilan Polda Lampung untuk memberikan kesaksian," ucap (MA). 

Ditanya soal hadirnya (MS) pada saat transaksi uang pinjaman di kantor Bank MAU Syariah, (MA) membenarkan kehadiran (MS). 

"Benar saat itu MS hadir pada saat transaksi peminjaman uang di kantor saya," terangnya.

(HL) yang juga hadir di Bank saat peminjaman itu juga membenarkan bahwa hasil pinjaman tersebut diberikan kepada (MS) karena memang peminjaman itu atas permintaan (MS) untuk digunakan sebagai dana talangan operasional DPRD Tulang Bawang. 

Tidak hanya itu, keterangan para saksi pun diperkuat dengan adanya surat somasi balasan dari PH (MS) yang salah satu isi point surat yang disampaikan memebnarkan bahwa (MS) telah menerima uang talangan dari Febrida Wati. (Red/KN)