Dianakrobi
09/04/20, 9.4.20 WIB
Last Updated 2020-04-09T12:22:12Z
BeritaDaerahHukum dan KriminalTanggamus

Setahun Lebih Buron, DPO Pencuri Smartphone dan Laptop Ditangkap Polsek Pulaupanggung

Advertisement
TANGGAMUS|konkritnews.com
Merasa telah setahun lebih tidak dilakukan pencarian, buronan kasus pencurian dua smartphone di Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus, berinisial DS (22) itu akhirnya pulang.

Atas kepulangannya itu, Polsek Pulaupanggung Polres Tanggamus bergerak cepat sehingga dia berhasil ditangkap saat berada di rumahnya.

Kapolsek Pulaupanggung, Iptu Ramon Zamora, S.H, mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 20 Januari 2019 korbannya Feraina (33) yang merupakan tetangganya tersangka di Pekon/Desa Gunung Meraksa.

"Sebelumnya, tersangka telah teridentifikasi pasca melakukan pencurian Tablet Samsung Galaxy 10 inci dan Laptop Acer senilai Rp. 12.8 juta di rumah korban," kata Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, S.I.K., M.M, Kamis (09/04/2020).

Iptu Ramon mengungkapkan, tersangka ditangkap sepulangnya ia dari pelariannya keluar Tanggamus di rumahnya di Dusun Kampung Asam Pekon/Desa Gunungmeraksa, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 07 April 2020 sekitar pukul 21.30 Wib," ungkap Iptu Ramon.

Dijelaskan Iptu Ramon, dalam melakukan aksi kejahatannya, tersangka masuk ketika korban sedang berbelanja ke warung tidak jauh dari rumahnya, beruntung di rumah tersebut ada anak korban yang masih kecil sehingga dapat mengenalinya.

"Tersangka tergolong nekat ketika melihat tetangganya keluar, dia masuk dan mengambil barang korban. Beruntung anak korban mengenali, sehingga dilakukan pengejaran, namun tersangka kabur ke luar Tanggamus," jelasnya.
Disinggung, tersangka melarikan diri kemana, bahwa berdasarkan keterangan tersangka ia melarikan diri ke Lampung Utara dan menjual Laptop disana.

"Dia kabur ke Lampung Utara dan menjual Laptop disana. Beruntung tablet Samsung berhasil diamankan," ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti tablet samsung dan 1 handhpone yang digunakannya ditahan di Polsek Pulaupanggung.

"Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(ROBI/AAN/KN/RED)